-->

di Krian, Pabrik Alumunium Diduga Hasilkan Limbah B3

JEJAK KASUS, SIDOARJO - Limbah hasil pabrik pembakaran alumunium di depan makam Raden Ayu Putri, desa Terung Wetan, Kecamatan Kriam, Sidoarjo, Jawa Timur, disinyalir mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

Tidak hanya itu, dari hasil investigasi Jejak Kasus pada Rabu (8/4/2015), diketahui bahwa aktivitas pembuangan limbah pabrik yang diketahui milik Edi ini juga tidak memiliki memiliki izin alias ilegal dalam pengelolaan limbah berbahaya itu.

Menurut EK, sumber Jejak Kasus mengatakan, aktivitas pembakaran alumunium pabrik ini tiap malam mampu menghasilkan ratusan alumunium batangan. Setiap batangnya seberat 4 kg dan siap dikirim ke luar kota dan negeri.

Sementara Pimpinan Pusat LSM HDIS, Supriyanto mengatakan, hasil peleburan pabrik alumunium milik Edi diduga kuat mengandung limbah B3 dan tidak mengantongi izin pengelolaan limbah tersebut. "Hal tersebut telah menyalagi UU No 32 tahun 2009, dimana setiap perusahaan atau instri yang menghasilkan limbah berbahaya dan beracun (B3) wajib menyediakan prasarana dan sarana pengolah limbah," tegasnya.

Supriyanto menerangkan, dalam UU tersebut, jika hal tersebut diabaikan apalagi membuang atau memasukan pada sumber air yang mengalir atau tidak, dapat dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp 50 juta.

"Terkait sanksi dalam UU tersebut dijelaskan, pelaku perusakan lingkungan hidup, diancam pidana 1 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar," lanjutnya.

Sementara itu, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sidoarjo, hingga berita ini diturunkan, tidak berhasil dikonfirmasi. Bersambung. (Pria Sakti)

0 Response to "di Krian, Pabrik Alumunium Diduga Hasilkan Limbah B3"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel