-->

Anggaran APBD 5 Milyart di Buat Bancaan Oleh PT. Royan Jaya Rekanan PU Bina Marga Mojokerto

Mojokerto, www.jejakkasus.info - Terkait dugaan penyimpangan anggaran sekitar 5 Millar, pelaksanaan proyek PU Bina Marga Kabupaten Mojokerto Peningkatan jalan yang menggunakan anggaran APBD tahun 2015.

Dusun Slepi, RT. 11, RW. 04, Desa Ketapan Rame, Kecamatan Trawas. yang di kerjakan oleh PT. Royan Jaya.

Ada dugaan anggaran di simpangkan, UU No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

Anggaran senilai 5 Millar, selain di pergunakan untuk peningkaran jalan, juga untuk pbangunan gapuro pembatas wilayah kabupaten mojokerto dan Pasuruan.

Supriyanto alias Pria Sakit Pimpinan Pusat NGO HDIS, menduga pelaksan Proyek rekanan PU Bina Marga yakni PT. Royan Jaya melanggar Jasa konstruksi mengenal UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. UU ini seharusnya juga sama dihormatinya dengan UU Tipikor. Pada pasal 43 ayat 1, 2 , dan 3 dapat ditemukan sanksi pidana ada di dalam UU Jasa Konstuksi.
(1) Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
(2) Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak..
(3) Barang siapa yang melakukan pengawasan Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
Merupakan hal yang berbeda jika ternyata di kemudian hari ada kegagalan bangunan. Dalam Pasal 11 poin 6 UU Jasa Konstruksi dijelaskan mengenai kegagalan bangunan.
Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dar,/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaotannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa.

Jadi dalam kegagalan bangunan harus ada unsur-unsur sebagai berikut,
1. Tidak berfungsi baik sebagian atau keseluruhan, atau
2. Tidak sesuai ketentuan yang tercantum di dalam kontrak, atau
3. Pemanfaatannya menyimpang
dan semua itu haruslah akibat adanya “kesalahan”.

Mohon statement nya, untuk bahan pemberitaan dan Laporan. TTD: Supriyanto alias Pria Sakit Pimpinan Pusat NGO HDIS.

Lebih lanjut saat Farid selaku pelaksana di konfirmasi melalui ponselnya 08784990446 tidak memberikan setaetmen sehingga berita di angkat. Bersambung. (Pria Sakti)

0 Response to "Anggaran APBD 5 Milyart di Buat Bancaan Oleh PT. Royan Jaya Rekanan PU Bina Marga Mojokerto"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel