Bukti otentik Sudutkan Aliasan
Gresik, www.jejakkasus.info - Ternyata Aliasan tergolong Kepala Desa yang super Nekat, tidak hanya penggelapan Dana Sewa TKD yang dilakukannya, namun dirinya juga bermain dengan Dana Percepatan Desa dari Pemerintah Pusat, menurut bukti otentik yang sudah di peroleh oleh awak Media sampai berita ini di turunkan Dana Sebesar Rp.246.203.000,. yang di peruntukkan untuk membangun infrastruktur Desa ternyata tidak di salurkan oleh Aliasan.
Menurut Data yang di terima Dana tersebut Rencananya akan di pakai untuk pembangunan jalan Dusun Semampir sebesar Rp.73.063.000,. jalan Dusun Semampir ke Desa Padeg sebesar Rp.28.946.000,. dan jalan Dusun jambu ke Desa Ngabetan sebesar Rp.144.194.000,.
Selain itu, Dana Bagi Hasil Pajak senilai Rp.237.472.600,. yang menurut anggaran Desa akan di gunakan untuk Pembangunan Plengsengan kali ternyata juga tidak di salurkan oleh Aliasan, hal ini terlihat tidak adanya aktifitas Pembangunan di titik-titik tersebut, hanya tiang PJU yang berjumlah 8 unit yang terlihat terpasang di sepanjang jalan arah masuk ke Desa Semampir, menurut sumber yang bisa di percaya mengatakan jika untuk Tiang Penerangan jalan tersebut merupakan Dana Jasmas dari salah satu anggota dewan, “ ya hanya tiang itu pak, sumber dananya juga kabarnya dari Jasmas anggota Dewan, coba sampean investigasi pak soalnya beberapa minggu lalu dia (Aliasan) kabarnya juga bingung cari hutangan senilai 100 juta kepada sesama lurah,” ungkapnya.
Sesuai pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan) yang berhasil di himpun oleh awak media, di peroleh Data otentik tentang titik-titik kegiatan yang tidak terealisasi dan dananya juga raib, dari Anggaran Pendapatan dan belanja Desa tahun 2015 yang senilai Rp.1.365.830.650,. ( satu milyar tiga ratus enam puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu enam ratus rupiah) terdapat titik-titik yang sampai berita ini di turunkan belum ada realisasi seperti belanja Modal pengadaan yang bersumber dari ADD, almari etalase senilai Rp.2.787.500,. pengadaan kursi plastik senilai Rp.5.352.000,. keserakahan Aliasan semakin terlihat tatkala tambahan tunjangan RT/RW senilai Rp.27.000.000,. yang bersumber dari PADes juga di ‘makan’ olehnya.
Sampai kini masyarakat juga mempertanyakan tentang anggaran dana untuk perawatan sarana makam yang nilainya Rp.14.000.000,. dan bersumber dari PADes tersebut, dari pantauan di lapangan, pembangunan Normalisasi saluran air Desa semampir senilai Rp.15.800.000,. juga tidak ada realisasinya, pembangunan TPQ Senilai Rp.50.000.000,. , dan pembangunan TK senilai Rp.32.000.000,. juga menambah daftar item yang tidak terealisasi.
Untuk sementara awak mencatat setidaknya ada 10 item titik-titik kegiatan maupun Pembangunan senilai total Rp.616.615.100,. yang tidak terealisasi dan Dananya juga tidak jelas keberadaannya, Menurut Pria Sakti Direktur LSM N.G.O - HDIS, perbuatan aliasan itu sudah masuk dalam ranah Korupsi, “ apalagi uang percepatan Desa juga tidak ada kejelasannya, fatal itu, “ ungkapnya via seluler.
Menurut Pria Sakti, Relevansi antara pengembalian uang hasil korupsi terhadap sanksi pidana yang dijatuhkan (terhadap pelaku) dijelaskan dalam pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) serta penjelasannya. Dalam pasal 4 UU 31/1999 dinyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut.
“jadi Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.” Tegasnya.
Kemudian, merujuk pada pasal 2 UU 31/1999 serta penjelasannya, antara lain diketahui bahwa unsur dapat merugikan negara dalam tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Dengan demikian, suatu perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara sudah dapat dikategorikan sebagai korupsi.
“saya tegaskan meski Dia (Aliasan) mengembalikan uang yang sudah di korupsi tidak akan bisa menyelamatkan dia dari jerat Hukum ,” Pungkas Pria Sakti. (jack).
Menurut Data yang di terima Dana tersebut Rencananya akan di pakai untuk pembangunan jalan Dusun Semampir sebesar Rp.73.063.000,. jalan Dusun Semampir ke Desa Padeg sebesar Rp.28.946.000,. dan jalan Dusun jambu ke Desa Ngabetan sebesar Rp.144.194.000,.
Selain itu, Dana Bagi Hasil Pajak senilai Rp.237.472.600,. yang menurut anggaran Desa akan di gunakan untuk Pembangunan Plengsengan kali ternyata juga tidak di salurkan oleh Aliasan, hal ini terlihat tidak adanya aktifitas Pembangunan di titik-titik tersebut, hanya tiang PJU yang berjumlah 8 unit yang terlihat terpasang di sepanjang jalan arah masuk ke Desa Semampir, menurut sumber yang bisa di percaya mengatakan jika untuk Tiang Penerangan jalan tersebut merupakan Dana Jasmas dari salah satu anggota dewan, “ ya hanya tiang itu pak, sumber dananya juga kabarnya dari Jasmas anggota Dewan, coba sampean investigasi pak soalnya beberapa minggu lalu dia (Aliasan) kabarnya juga bingung cari hutangan senilai 100 juta kepada sesama lurah,” ungkapnya.
Sesuai pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan) yang berhasil di himpun oleh awak media, di peroleh Data otentik tentang titik-titik kegiatan yang tidak terealisasi dan dananya juga raib, dari Anggaran Pendapatan dan belanja Desa tahun 2015 yang senilai Rp.1.365.830.650,. ( satu milyar tiga ratus enam puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu enam ratus rupiah) terdapat titik-titik yang sampai berita ini di turunkan belum ada realisasi seperti belanja Modal pengadaan yang bersumber dari ADD, almari etalase senilai Rp.2.787.500,. pengadaan kursi plastik senilai Rp.5.352.000,. keserakahan Aliasan semakin terlihat tatkala tambahan tunjangan RT/RW senilai Rp.27.000.000,. yang bersumber dari PADes juga di ‘makan’ olehnya.
Sampai kini masyarakat juga mempertanyakan tentang anggaran dana untuk perawatan sarana makam yang nilainya Rp.14.000.000,. dan bersumber dari PADes tersebut, dari pantauan di lapangan, pembangunan Normalisasi saluran air Desa semampir senilai Rp.15.800.000,. juga tidak ada realisasinya, pembangunan TPQ Senilai Rp.50.000.000,. , dan pembangunan TK senilai Rp.32.000.000,. juga menambah daftar item yang tidak terealisasi.
Untuk sementara awak mencatat setidaknya ada 10 item titik-titik kegiatan maupun Pembangunan senilai total Rp.616.615.100,. yang tidak terealisasi dan Dananya juga tidak jelas keberadaannya, Menurut Pria Sakti Direktur LSM N.G.O - HDIS, perbuatan aliasan itu sudah masuk dalam ranah Korupsi, “ apalagi uang percepatan Desa juga tidak ada kejelasannya, fatal itu, “ ungkapnya via seluler.
Menurut Pria Sakti, Relevansi antara pengembalian uang hasil korupsi terhadap sanksi pidana yang dijatuhkan (terhadap pelaku) dijelaskan dalam pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) serta penjelasannya. Dalam pasal 4 UU 31/1999 dinyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut.
“jadi Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.” Tegasnya.
Kemudian, merujuk pada pasal 2 UU 31/1999 serta penjelasannya, antara lain diketahui bahwa unsur dapat merugikan negara dalam tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Dengan demikian, suatu perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara sudah dapat dikategorikan sebagai korupsi.
“saya tegaskan meski Dia (Aliasan) mengembalikan uang yang sudah di korupsi tidak akan bisa menyelamatkan dia dari jerat Hukum ,” Pungkas Pria Sakti. (jack).

0 Response to "Bukti otentik Sudutkan Aliasan"
Post a Comment