Kaur Pemerintahan Desa Penyabangan - Gerokgak Diduga Lakukan Pungli
Singaraja, www.jejakkasus.info - Bermula dari adanya keluhan beberapa warga penduduk Desa Penyabangan Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng yang mengaku mengurus pembuatan akta kelahiran anaknya. Salah satu warga sebut saja "komang sarjana " menuturkan bahwa semula mengetahui ada pengumuman pengurusan akta kelahiran secara masal yang ditempelkan di pintu gerbang kantor Desa Penyabangan.
Dengan adanya pengumuman itulah banyak warga yang berminat untuk membuatkan akta kelahiran anaknya. Pemahaman " Komang sarjana " dan juga warga yang lain dikira pengurusannya tidak dikenakan biaya atau kalau memang harus ada tidaklah mahal mestinya. Ee.. ternyata warga setelah mendaftar dikenakan beban biaya sebesar Rp. 150.000 oleh Kaur Pemerintahan bernama I Gusti Putu Yasmika. Sekitar kurang lebih 65 warga telah mendaftarkan pengurusan akta kelahiran. Padahal yang namanya pengurusan apapun bila pakai istilah masal / kolektip seharusnya menganut prinsip mudah, murah, dan cepat.
Untuk perimbangan informasi tim media mengkonfirmasi petugas Dispenduk dan Catatan Sipil yang mana diperoleh keterangan bahwa untuk pengurusan KK, KTP, juga Akta Kelahiran tidak dipungut retribusi alias gratis. Entah alasan keperuntukan apa I Gusti Putu Yasmika melakukan pungutan untuk pengurusan akta kelahiran. Jadi pertanyaan pula tentunya, apakah tindakan I Gusti Putu Yasmika sang Kaur Pemerintahan itu sepengetahuan Perbekel Pemerintah Desa ??? Apakah terkait pungutan juga diatur dalam Perdes Penyabangan ??? Kalau ternyata Perdes tidak mengatur tentang pungutan dari pengurusan akta kelahiran maka bisa dikata tanpa payung hukum patut diduga I Gusti Putu Yasmika telah melakukan pungutan liar alias perbuatan melawan hukum. Bahkan dari salinan surat Camat Gerokgak kepada Bupati Buleleng terlihat ada kalimat yang menyebutkan bahwa program pengurusan akta kelahiran secara masal/kolektip adalah inisiatip I Gusti Putu Yasmika sendiri.
Sedikit jadi pertanyaan pula kenapa tindakan I Gusti Putu Yasmika belum ada pensikapan yang serius dari Pemerintahan Daerah Kabupaten Buleleng. Dikhawatirkan oleh banyak pihak bila hal yang seperti itu dibiarkan akan menjadi virus yang menular kepada oknum-oknum staf / perangkat Desa yang lain melakukan pungutan liar membebani warga. Sumber info memberikan informasi bahwa terkait masalah tersebut ada warga yang layangkan surat pengaduan ke Bupati dan tembusan ke Anggota DPRD Buleleng. Namun tidak ada tindak lanjut terkesan diabaikan atau boleh dikata pembiaran.
Sampai dirilisnya berita ini I Gusti Putu Yasmika Kepala Urusan Pemerintahan Desa Penyabangan belum bisa dikonfirmasi. Salah satu tokoh masyarakat Desa Penyabangan yang enggan disebut identitasnya komentari kejadian tersebut sangat menyayangkan tindakan I Gusti Putu Yasmika. Tomas ini mengklaim tindakan I Gusti Putu Yasmika adalah pembodohan kepada warga dan merusak citra Pemerintah. Menurutnya, bagi warga yang kurang pemahamannya dikiranya Pemerintah yang tidak beres. Dan seharusnya bila Pemerintah mengetahui ada oknum melakukan pungutan liar mengatasnamakan Pemerintah segera ditindak tegas sehingga warga mengetahui pula bahwa pungutan dalam pengurusan pembuatan akta kelahiran di Desa Penyabangan ini tidak dibenarkan, tuturnya Tomas dengan tegas. ( tri/pupah ).
Dengan adanya pengumuman itulah banyak warga yang berminat untuk membuatkan akta kelahiran anaknya. Pemahaman " Komang sarjana " dan juga warga yang lain dikira pengurusannya tidak dikenakan biaya atau kalau memang harus ada tidaklah mahal mestinya. Ee.. ternyata warga setelah mendaftar dikenakan beban biaya sebesar Rp. 150.000 oleh Kaur Pemerintahan bernama I Gusti Putu Yasmika. Sekitar kurang lebih 65 warga telah mendaftarkan pengurusan akta kelahiran. Padahal yang namanya pengurusan apapun bila pakai istilah masal / kolektip seharusnya menganut prinsip mudah, murah, dan cepat.
Untuk perimbangan informasi tim media mengkonfirmasi petugas Dispenduk dan Catatan Sipil yang mana diperoleh keterangan bahwa untuk pengurusan KK, KTP, juga Akta Kelahiran tidak dipungut retribusi alias gratis. Entah alasan keperuntukan apa I Gusti Putu Yasmika melakukan pungutan untuk pengurusan akta kelahiran. Jadi pertanyaan pula tentunya, apakah tindakan I Gusti Putu Yasmika sang Kaur Pemerintahan itu sepengetahuan Perbekel Pemerintah Desa ??? Apakah terkait pungutan juga diatur dalam Perdes Penyabangan ??? Kalau ternyata Perdes tidak mengatur tentang pungutan dari pengurusan akta kelahiran maka bisa dikata tanpa payung hukum patut diduga I Gusti Putu Yasmika telah melakukan pungutan liar alias perbuatan melawan hukum. Bahkan dari salinan surat Camat Gerokgak kepada Bupati Buleleng terlihat ada kalimat yang menyebutkan bahwa program pengurusan akta kelahiran secara masal/kolektip adalah inisiatip I Gusti Putu Yasmika sendiri.
Sedikit jadi pertanyaan pula kenapa tindakan I Gusti Putu Yasmika belum ada pensikapan yang serius dari Pemerintahan Daerah Kabupaten Buleleng. Dikhawatirkan oleh banyak pihak bila hal yang seperti itu dibiarkan akan menjadi virus yang menular kepada oknum-oknum staf / perangkat Desa yang lain melakukan pungutan liar membebani warga. Sumber info memberikan informasi bahwa terkait masalah tersebut ada warga yang layangkan surat pengaduan ke Bupati dan tembusan ke Anggota DPRD Buleleng. Namun tidak ada tindak lanjut terkesan diabaikan atau boleh dikata pembiaran.
Sampai dirilisnya berita ini I Gusti Putu Yasmika Kepala Urusan Pemerintahan Desa Penyabangan belum bisa dikonfirmasi. Salah satu tokoh masyarakat Desa Penyabangan yang enggan disebut identitasnya komentari kejadian tersebut sangat menyayangkan tindakan I Gusti Putu Yasmika. Tomas ini mengklaim tindakan I Gusti Putu Yasmika adalah pembodohan kepada warga dan merusak citra Pemerintah. Menurutnya, bagi warga yang kurang pemahamannya dikiranya Pemerintah yang tidak beres. Dan seharusnya bila Pemerintah mengetahui ada oknum melakukan pungutan liar mengatasnamakan Pemerintah segera ditindak tegas sehingga warga mengetahui pula bahwa pungutan dalam pengurusan pembuatan akta kelahiran di Desa Penyabangan ini tidak dibenarkan, tuturnya Tomas dengan tegas. ( tri/pupah ).

0 Response to "Kaur Pemerintahan Desa Penyabangan - Gerokgak Diduga Lakukan Pungli "
Post a Comment