6 Bulan Kasus Perzinaan Beum P21' Kanit PPA Satreskrim Polresta Mojokerto Iptu Edy Hendro" Korban' Bakal Membawa Ke Propam Polda Jatim.
Sejauh ini kasus bajingan pelaku perzinaan 284 KUHP Sony Mujiono Belum P21' ada dugaan kinerja Kanit PPA kurang komitmen, merasa kurang puas pelapor dengan pelayanan oknum Kanit PPA Satreskrim Polresta Mojokerto, akan membawa kasus tersebut ke Propam Polda Jatim, ucapnya.
Mojokerto, wwww.jejakkasus.info - Terkait dengan busuknya kelakuan Sony Mujiono beralamatkan: Jalan Jayanegara 02 Kelurahan Meri Kecamatan Magersari Kota Mojokerto lakukan tindak pidana Zina dengan Sugiarseh alamat Dusun Ploso RT. 03/ RW. 06 Desa Segunung Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, secara Resmi Korban SP (suami), sah melaporkan pelaku ke Polresta Mojokerto pada tanggal 19 Desember 2015.
Sebelum SP (Korban), melaporkan secara resmi ke Polresta Mojokerto pada tanggal 18 Desember 2015 pelaku telah di grebeg oleh Jajaran Kepolosian Polresta yang terdiri dari KABAG Operasional dan Kanit PPA Satreskrim Iptu Edy Hendro bersama SP (Korban) suami sah sugiarseh.
Namun sebelum kejadian penggrebekan pada tanggal 18 Desember 2015, Pelaku di tempat yang sama juga pernah di Grebeg oleh SP suami bersama beberapa saksi dan Ketua RT Meri pada hari sabtu tanggal 14 Oktober mulai pukul 11 malam hingga hari minggu pukul 14:00 wib di dalam Sorum Mobil Jagat Raya Motor Jalan Jayanegara Selatan no. 02 Kelurahan Meri Kecamatan Magersari Kota Mojokerto, Adapun saksi Utama SP (Suami) selaku Korban, bapak Pinudji Ketua RT Meri, dan Kepala Keamanan Mulyadi serta saksi saksi lain Purnomo, Jafar, muhibubbin.
Dengan beberapa alat bukti serta saksi saksi yang di kantongi korban beserta Tem Jejak Kasus' pelaku di proses secara prosedur oleh kepolisian Polresta Mojokerto' Eronisnya sejauh ini sabtu 14 mei 2016 kasus 284 KUHP tentang perzinaan yang di lakukan oleh Sony Mujiono belum juga P21, Ada apa dengan oknum Jaksa yang menangani kasus pelaku Sony Mujiono? Haruskah SP (Korban), mengambil tindakan satu langkah ke satu tingkat bersama Jejak Kasus?
Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082243319999 - 082227859999, www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info bersambung (Tem Pria Sakti).
Mojokerto, wwww.jejakkasus.info - Terkait dengan busuknya kelakuan Sony Mujiono beralamatkan: Jalan Jayanegara 02 Kelurahan Meri Kecamatan Magersari Kota Mojokerto lakukan tindak pidana Zina dengan Sugiarseh alamat Dusun Ploso RT. 03/ RW. 06 Desa Segunung Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, secara Resmi Korban SP (suami), sah melaporkan pelaku ke Polresta Mojokerto pada tanggal 19 Desember 2015.
Sebelum SP (Korban), melaporkan secara resmi ke Polresta Mojokerto pada tanggal 18 Desember 2015 pelaku telah di grebeg oleh Jajaran Kepolosian Polresta yang terdiri dari KABAG Operasional dan Kanit PPA Satreskrim Iptu Edy Hendro bersama SP (Korban) suami sah sugiarseh.
Namun sebelum kejadian penggrebekan pada tanggal 18 Desember 2015, Pelaku di tempat yang sama juga pernah di Grebeg oleh SP suami bersama beberapa saksi dan Ketua RT Meri pada hari sabtu tanggal 14 Oktober mulai pukul 11 malam hingga hari minggu pukul 14:00 wib di dalam Sorum Mobil Jagat Raya Motor Jalan Jayanegara Selatan no. 02 Kelurahan Meri Kecamatan Magersari Kota Mojokerto, Adapun saksi Utama SP (Suami) selaku Korban, bapak Pinudji Ketua RT Meri, dan Kepala Keamanan Mulyadi serta saksi saksi lain Purnomo, Jafar, muhibubbin.
Dengan beberapa alat bukti serta saksi saksi yang di kantongi korban beserta Tem Jejak Kasus' pelaku di proses secara prosedur oleh kepolisian Polresta Mojokerto' Eronisnya sejauh ini sabtu 14 mei 2016 kasus 284 KUHP tentang perzinaan yang di lakukan oleh Sony Mujiono belum juga P21, Ada apa dengan oknum Jaksa yang menangani kasus pelaku Sony Mujiono? Haruskah SP (Korban), mengambil tindakan satu langkah ke satu tingkat bersama Jejak Kasus?
Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082243319999 - 082227859999, www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info bersambung (Tem Pria Sakti).

0 Response to "6 Bulan Kasus Perzinaan Beum P21' Kanit PPA Satreskrim Polresta Mojokerto Iptu Edy Hendro" Korban' Bakal Membawa Ke Propam Polda Jatim."
Post a Comment