Sepasang Hubungan terlarang Narto dan Sulistiani Mesum Di Hotel Nganjuk.
Nganjuk, www.jejakkasus.info - Pagi itu jumat 27 mei 2016 narto temu janji dengan sulistiani meluncur menuju hotel di kawasan Kecamatan Kertosono dan Check in di salah satu hotel pukl 8.30 wib, ada dugaan dua insan lain jenis melakukan hubungan terlarang dan bercumbu mesra di dalam kamar hotel sampai akirnya mereka check out pukul 9.50 wib, Kemudian narto berputar ke kota Nganjuk.
Dalam pantauan Jejak Kasus Narto sempat mampir Ke ATM kawasan pasar wage Nganjuk untuk mengambil uang, dalam perjalanan narto sempat bolak balik berhenti di jalan dan akirnya narto menurunkan sulistiani di depan lapangan GOR Nganjuk.
Masih dalam pantauan Jejak Kasus' narto pun pulang kerumah dan di sambut oleh istrinya yang tingal di kawasan Desa Balongrejo Kecamatan Brebek, Nganjuk yang buka usaha mebel CV AROHMAN, sementara sulistiani naik angkot turun di pasar brebek dan naik angkot lagi menuju Desa acepoko Kecamatan Brebek, Ngajuk.
Sulistiani bekerja di salah satu perusaan pabrik sepatu dan suami jarang di rumah lantaran mencari nafkah sebagai supir Bus, sulistiani tidak malu dengan kelakunya yang sudah mempunyai anak duduk di kelas stm di duga hubungan ke duanya sudah lama terjalin.
Saat di konfirmasi narto bilang salah orang, hingga berita di tulis (di angkat).
Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082243319999 - 082227859999, www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info bersambung (Tem Pria Sakti).
Dalam pantauan Jejak Kasus Narto sempat mampir Ke ATM kawasan pasar wage Nganjuk untuk mengambil uang, dalam perjalanan narto sempat bolak balik berhenti di jalan dan akirnya narto menurunkan sulistiani di depan lapangan GOR Nganjuk.
Masih dalam pantauan Jejak Kasus' narto pun pulang kerumah dan di sambut oleh istrinya yang tingal di kawasan Desa Balongrejo Kecamatan Brebek, Nganjuk yang buka usaha mebel CV AROHMAN, sementara sulistiani naik angkot turun di pasar brebek dan naik angkot lagi menuju Desa acepoko Kecamatan Brebek, Ngajuk.
Sulistiani bekerja di salah satu perusaan pabrik sepatu dan suami jarang di rumah lantaran mencari nafkah sebagai supir Bus, sulistiani tidak malu dengan kelakunya yang sudah mempunyai anak duduk di kelas stm di duga hubungan ke duanya sudah lama terjalin.
Saat di konfirmasi narto bilang salah orang, hingga berita di tulis (di angkat).
Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082243319999 - 082227859999, www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info bersambung (Tem Pria Sakti).

0 Response to "Sepasang Hubungan terlarang Narto dan Sulistiani Mesum Di Hotel Nganjuk."
Post a Comment