-->

TIM GABUNGAN MENEMUKAN MAKANAN DAN MINUMAN DI TANJUNG UBAN

Kepri - Kab Bintan, www.jejakkasus.info - Tanjung uban, Kamis 16-06-2016 Razia makanan dan minuman yang tidak memiliki izin edar dan kadaluarsa di gelar di Bintan Utara menjelang ramadan dan idul fitri 1437 H. Dalam razia tersebut, Tim menemukan beberapa makanan dan minuman dari berbagai merek yang sudah habis masa berlakunya, tidak layak di konsumsi atau kadaluarsa.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bintan, Komisaris Polisi Sofian, dengan sasaran pasar swalayan dan toko yang mengedarkan makanan dan minuman kadaluarsa serta yang tidak memiliki izin edar itu.

Aparat Polres kab. Bintan dan Polsek Bintan Utara di bagi dalam 2 regu. Regu pertama berjumlah 15 orang dipimpin oleh AKP Buala Harefa dan Regu kedua berjumlah 15 orang dipimpin oleh  Iptu Paino Sehat.

Regu yang dipimpin oleh AKP Buala Harefa di Swalayan Khaisar Tanjunguban menemukan 4 bungkus kerupuk kenzi potato stik, 20 bugkus kribo kripik kentang, 2 bungkus snak oriental rostik, 2 bungkus snak twisko,1 bungkus kacang atom tic tac, 1 bungkus snak super zuper keju, 1 bungkus snak richese ship, 1 botol xyurol permen karet, 2 bungkus kacang pilus garuda, 1 bungkus coklat choco latus, 1 bungkus kerupuk merk goya fonnut, 9 bungkus coklat silver queen rockr.
Kemudian, 3 Kotak permen yosan bubble gum, 18 bungkus roma malkis abon, 1 kotak coklat choyo-choyo isi 12, 13 bungkus milna bubur bayi, 7 bungkus kacang pilus garuda, 1 bungkus snak momogi,1 bungkus snak tritos, 1 bungkus kerupuk taro net, 1 bungkus biskuit biskuat, 1 bungkus kacang kulit garuda yang semuanya sudah dalam kondisi kadaluarsa.
Selanjutnya, 6 kotak susu saset merk Reno milk flour isi 60 saset tidak adanya BPOM, 4 bungkus kacang Turbo, 2 kotak kuaci Merk Rebo gren tea isi 20 bungkus tidak adanya BPOM, 3 kotak kuaci merk rebo original isi 30 bungkus, 2 bungkus bihun segita, 2 kotak mentega merk blue band, 1 liter minyak goreng merk mitra semuanya tidak ada ada keterangan BPOM.
6 bungkus snak meji hello panda, 2 liter minyak goreng merk madina, 1 liter minyak goreng merk sunco,  8 bungkus snak tini mini biti, 2 bungkus mie kramas, 3 bungkus stuk rumput laut, 1 bungkus kacang merk garuda snack kedele, 2 bungkus coklat teddy, 12 bungkus keripik pedas, 10 bungkus sambal bawang, 7 kotak sari asem asli, 3 kotak melon yougurt, dengan keterangan sudah kadaluarsa.
penanggung jawab swalayan tersebut bernama Khaisar Wahyu Widodo dengan pemilik bernama Arifin.

Sementara di Swalayan Dahope Tanjunguban, tim gabungan ini juga menemukan jenis makanan dan miniman yang sudah kadaluarsa. Diantaranya, 2 kaleng susu 390 g merk cap perenjak, 2 bungkus kerupuk bawang muri, 1 botol selai jolly jam, 1 bungkus snak soy joy, 7 bungkus kacang tik tak, 10 botol shampo pantin, 2 botol herbal essence, 1 botol minyak wangi, 3 botol putri baby lotion, 1 botol parfum loviella, 2 botol minyak cempaka.
Selanjutnya, juga ditemukan produk yang sudah kadaluarsa diantanya 2 botol tea tree oil, 3 botol virgin coconut oil, 3 botol Oral B steges, 2 botol jhonson baby cream, 2 botol  extreme, 4 bungkus cat rambut Miranda. Di Swalayan Dahope ini penangung jawabnya bernama Nurlinda

Untuk regu 2 yang dipimpin Iptu Paino Sehat di toko Anugerah Pasar Baru Tanjunguban menemukan produk yang sudah kadaluarsa. Diantaranya, 5 botol chili saus 200 ml, 2 botol chili saus 340 ml, 3 botol marques simp, 1 botol sirup ABC spesial grade, 2 botol sirup marjan, 4 kotak bumbu sate, 1 botol pengembang cake, 2 botol master, 2 botol lea dan permis,  14 botol tahu asin sichuan bean dan 1 bungkus permen kis.
Selain itu juga ditemukan produk yang tidak ada izin edar atau keterangan BPOM diantaranya, 1 botol panda brand, 2 botol cuka makanan panda grand, 1 botol chen grand, 24 kaleng susu merk camation, 23 bungkus lobak asin, 14 botol tahu asin sichuan bean, 1 bungkus permen kis, dengan pemilik toko bernama Thian Siong.

Kemudian dari toko Tunas Baru di Pasar Baru Tanjunguban, ditemukan 17 kaleng maling kacang pen dan 13 kaleng susu bear brand tidak adanya BPOM dengan pemilik toko Lim Akau.

Sedangkan dari toko  empat lima Pasar Baru Tanjunguban, ditemukan 44 kaleng susu bear brand dan 5 kaleng merk maling kacang pea yang juga tidak memiliki keterangan BPOM dengan pemilik toko Siu Tying.

Tindakan terhadap temuan tersebut, tim gabungan membawa barang temuan itu ke Mapolsek Bintan Utara. Sebagai bentuk pencegahan dikonsumsi atau digunakan oleh konsumen dan diteruskan untuk mengambil keterangan terhadap pemilik swalayan maupun toko, oleh unit Reskrim Polsek Bintan utara.
- yanzb -

0 Response to "TIM GABUNGAN MENEMUKAN MAKANAN DAN MINUMAN DI TANJUNG UBAN"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel