Diduga Sdr. Bagi Desa Ciro Balongbendo Daur Ulang Obat Nyamuk tanpa SIUP.
Melanggar UU Kesehatan dan Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sdr. Bagi kelolah bahan baku beracun, adapu alamat: Jln raya bambang juwono - Ciro Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo.
Sidoarjo, www.jejakkasus.info - Obat nyamuk merupakan jenis barang yang berbahaya bagi manusia, karena obat nyamuk mengandung bahan aktif yang termasuk golongan organofosfat. Bahan aktif ini adalah dichlorovynil dimethyl phosfat (DDVP), propoxur (karbamat), dan diethyltoluamide, yang merupakan jenis insektisida pembunuh serangga.
Racun nyamuk ditemukan pada semua jenis obat nyamuk. Pada obat nyamuk bakar, semprot, dan elektrik lebih cenderung untuk membunuh nyamuk, sedangkan pada obat nyamuk oles lebih pada pencegahannya, yaitu mengusir nyamuk.Kendati mengeluarkan zat racun yang sama, dosis tiap-tiap obat nyamuk berbeda satu sama lain.
Dilihat dari segi konsentrasi atau komposisi, bahan aktif pada obat nyamuk terdiri dari konsentrasi ringan sampai berat, dari yang kurang toksid sampai yang lebih toksid. Risiko terbesar terdapat pada obat nyamuk bakar karena secara langsung mengeluarkan asap yang dapat terhirup.
Sementara obat nyamuk semprot berbentuk cair memiliki konsentrasi berbeda karena cairan yang dikeluarkan akan diubah menjadi gas. Artinya, dosisnya lebih kecil. Sementara obat nyamuk elektrik lebih kecil lagi karena bekerja dengan cara mengeluarkan asap, tetapi dengan daya elektrik.
Batuk jadi pertanda Bayi dan anak balita bisa dikatakan rentan terhadap obat nyamuk.
Hal ini bisa terjadi karena organ-organ tubuhnya belum sempurna, daya tahan tubuhnya belum baik, refleks batuknya pun belum baik, dan sebagainya. Bahkan, bisa lebih berbahaya lagi pada anak yang alergi dan punya bakat asma.
Bahan aktif dari obat nyamuk masuk ke dalam tubuh, baik melalui pernafasan maupun kulit, ke peredaran darah. Setelah itu menyebar pada sel-sel tubuh. Ada yang ke pernafasan, ke otak lewat susunan saraf pusat, dan lain-lain. Jadi, gangguan-gangguan pada organ tubuh bisa saja terjadi jika pemakaian obat nyamuk tidak terkontrol sehingga dipakai dalam dosis yang berlebihan. Anak yang punya alergi akan lebih menunjukkan reaksi, terutama pada saluran nafasnya. Ia akan lebih mudah batuk. Hal ini terjadi karena adanya gangguan mekanisme pertahanan saluran nafas, yang diakibatkan bahan aktif yang terhirup. Reaksi yang terjadi bisa cepat, bisa juga lambat. Pada anak yang sensitif organ pernafasannya, reaksinya bisa saat itu juga atau timbul dalam beberapa menit. Begitu terhirup bau obat nyamuk, ia langsung batuk-batuk. Namun, ada juga yang setelah enam jam baru batuk-batuk.
Obat nyamuk bisa juga menjadi faktor pencetus asma. Dampak ini terlihat pada anak yang memiliki bakat asma. Lain lagi jika terjadi pada anak yang memiliki kulit sensitif. Jika terkena bahan-bahan yang terkandung dalam obat nyamuk, terutama bahan tambahannya, kulitnya akan kemerahan. Dan, ketika digaruk akan timbul lecet dan mungkin bisa menjadi eksim.
b. Ganggu Pertumbuhan Janin Pewangi dapat saja memicu gangguan pernapasan ataupun asma, sakit kepala hingga kemungkinan gangguan pertumbuhan janin pada ibu hamil. Tapi hal ini akan terjadi jika memakai zat pewangi yang sudah dilarang penggunaannya sebagaimana yang direkomendasikan.
1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hasil Investigasi di lapangan NGO HDIS, bahwa perusahaan saudara daur ulang obat nyamuk milik saudara bagi di Jln raya bambang juwono - Ciro Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo.
Mendaur ulang Barang Expired / Kedaluarso: Expired atau yang dalam bahasa Indonesia disebut sebagai kedaluwarsa berarti terlewat dari batas waktu berlakunya sebagaimana yang ditetapkan (makanan).
Dugaan kuat tidak mengantongi perlengkapan ijin dokumentasi SIUP, dari kementerian Lingkungan Hidup, pasalnya obat nyamuk adalah termasuk katagori limbah bahan baku beracun (B3).
Melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Tidak mengantongi ijin SIUP/ Ijin Pemanfaatan Limbah bahan baku beracun (B3), dari Kementerian Lingkungan Hidup, Republik Indonesia.
Berikut ini jenis Limbah B3.
No. Jenis Kegiatan
Jenis Limbah B3 yang dihasilkan
1. Industri (Tekstil, Penyamakan Kulit, Lampu, Gula, Susu, Depo minyak bumi, Otomotiv/Bengkel.
Sludge IPAL, fly ash/bottom ash batubara, bahan kimia kadaluarsa, kemasan bahan kimia, oli bekas, lampu bekas, toner/cartride, batu baterai bekas, lampu bekas, accu bekas, kain majun
2. Pelayanan Kesehatan (RS, Puskesmas, rumah bersalin, lab lingk/kesehatan, farmasi)
Limbah padat medis, sludge IPAL, abu incinerator, obat kadaluarsa, limbah cair laboratorium/sisa reagen, accu bekas
3. Jasa Pariwisata (hotel, rumah makan, supermarket, mall)
Lampu bekas, batu baterai bekas, oli bekas, accu bekas
4. Pendidikan (perguruan tinggi, smu/smk)
Sisa bahan kimia/ reagen yang digunakan di laboratorium
5. Perumahan/ permukiman
Lampu bekas, batu baterai bekas, obat kadaluarsa, Sesuai ketentuan PP 18/1999 pasal 11, disebutkan bahwa penghasil limbah B3 wajib menyampaikan catatan tentang jenis, karakteristik, jumlah dan waktu dihasilkannya limbah B3 serta pengelolaannya sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan ke instansi yang bertanggungjawab.
Pengelolaan Limbah B3
Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3.
Pengelolaan limbah B3 bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali.
Sebagian besar kegiatan usaha yang menghasilkan limbah B3, melakukan kerjasama pengelolaan limbah B3 dengan pihak ketiga.
Penimbunan limbah B3 wajib menggunakan sistem pelapis yang dilengkapi dengan saluran untuk pengaturan aliran permukaan, pengumpulan air lindi dan pengolahannya, sumur pantau dan lapisan penutup akhir. Sebelum limbah B3 dibuang ke tempat penimbunan akhir (landfill), dilakukan proses stabilisasi/solidifikasi yakni proses pengolahan limbah dengan cara penambahan senyawa pengikat sehingga pergerakan senyawa-senyawa B3 dapat dihambat atau terbatasi dan membentuk ikatan massa monolit dengan struktur yang kekar (massive). Hal ini untuk memperkecil / membatasi daya larut, pergerakan/penyebaran dan daya racunnya.
Sdr. bagi melalui telpon seluler saat di konfirmasi mengaikan, sehingga berita di tulis. (Pria sakti).
Sidoarjo, www.jejakkasus.info - Obat nyamuk merupakan jenis barang yang berbahaya bagi manusia, karena obat nyamuk mengandung bahan aktif yang termasuk golongan organofosfat. Bahan aktif ini adalah dichlorovynil dimethyl phosfat (DDVP), propoxur (karbamat), dan diethyltoluamide, yang merupakan jenis insektisida pembunuh serangga.
Racun nyamuk ditemukan pada semua jenis obat nyamuk. Pada obat nyamuk bakar, semprot, dan elektrik lebih cenderung untuk membunuh nyamuk, sedangkan pada obat nyamuk oles lebih pada pencegahannya, yaitu mengusir nyamuk.Kendati mengeluarkan zat racun yang sama, dosis tiap-tiap obat nyamuk berbeda satu sama lain.
Dilihat dari segi konsentrasi atau komposisi, bahan aktif pada obat nyamuk terdiri dari konsentrasi ringan sampai berat, dari yang kurang toksid sampai yang lebih toksid. Risiko terbesar terdapat pada obat nyamuk bakar karena secara langsung mengeluarkan asap yang dapat terhirup.
Sementara obat nyamuk semprot berbentuk cair memiliki konsentrasi berbeda karena cairan yang dikeluarkan akan diubah menjadi gas. Artinya, dosisnya lebih kecil. Sementara obat nyamuk elektrik lebih kecil lagi karena bekerja dengan cara mengeluarkan asap, tetapi dengan daya elektrik.
Batuk jadi pertanda Bayi dan anak balita bisa dikatakan rentan terhadap obat nyamuk.
Hal ini bisa terjadi karena organ-organ tubuhnya belum sempurna, daya tahan tubuhnya belum baik, refleks batuknya pun belum baik, dan sebagainya. Bahkan, bisa lebih berbahaya lagi pada anak yang alergi dan punya bakat asma.
Bahan aktif dari obat nyamuk masuk ke dalam tubuh, baik melalui pernafasan maupun kulit, ke peredaran darah. Setelah itu menyebar pada sel-sel tubuh. Ada yang ke pernafasan, ke otak lewat susunan saraf pusat, dan lain-lain. Jadi, gangguan-gangguan pada organ tubuh bisa saja terjadi jika pemakaian obat nyamuk tidak terkontrol sehingga dipakai dalam dosis yang berlebihan. Anak yang punya alergi akan lebih menunjukkan reaksi, terutama pada saluran nafasnya. Ia akan lebih mudah batuk. Hal ini terjadi karena adanya gangguan mekanisme pertahanan saluran nafas, yang diakibatkan bahan aktif yang terhirup. Reaksi yang terjadi bisa cepat, bisa juga lambat. Pada anak yang sensitif organ pernafasannya, reaksinya bisa saat itu juga atau timbul dalam beberapa menit. Begitu terhirup bau obat nyamuk, ia langsung batuk-batuk. Namun, ada juga yang setelah enam jam baru batuk-batuk.
Obat nyamuk bisa juga menjadi faktor pencetus asma. Dampak ini terlihat pada anak yang memiliki bakat asma. Lain lagi jika terjadi pada anak yang memiliki kulit sensitif. Jika terkena bahan-bahan yang terkandung dalam obat nyamuk, terutama bahan tambahannya, kulitnya akan kemerahan. Dan, ketika digaruk akan timbul lecet dan mungkin bisa menjadi eksim.
b. Ganggu Pertumbuhan Janin Pewangi dapat saja memicu gangguan pernapasan ataupun asma, sakit kepala hingga kemungkinan gangguan pertumbuhan janin pada ibu hamil. Tapi hal ini akan terjadi jika memakai zat pewangi yang sudah dilarang penggunaannya sebagaimana yang direkomendasikan.
1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hasil Investigasi di lapangan NGO HDIS, bahwa perusahaan saudara daur ulang obat nyamuk milik saudara bagi di Jln raya bambang juwono - Ciro Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo.
Mendaur ulang Barang Expired / Kedaluarso: Expired atau yang dalam bahasa Indonesia disebut sebagai kedaluwarsa berarti terlewat dari batas waktu berlakunya sebagaimana yang ditetapkan (makanan).
Dugaan kuat tidak mengantongi perlengkapan ijin dokumentasi SIUP, dari kementerian Lingkungan Hidup, pasalnya obat nyamuk adalah termasuk katagori limbah bahan baku beracun (B3).
Melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Tidak mengantongi ijin SIUP/ Ijin Pemanfaatan Limbah bahan baku beracun (B3), dari Kementerian Lingkungan Hidup, Republik Indonesia.
Berikut ini jenis Limbah B3.
No. Jenis Kegiatan
Jenis Limbah B3 yang dihasilkan
1. Industri (Tekstil, Penyamakan Kulit, Lampu, Gula, Susu, Depo minyak bumi, Otomotiv/Bengkel.
Sludge IPAL, fly ash/bottom ash batubara, bahan kimia kadaluarsa, kemasan bahan kimia, oli bekas, lampu bekas, toner/cartride, batu baterai bekas, lampu bekas, accu bekas, kain majun
2. Pelayanan Kesehatan (RS, Puskesmas, rumah bersalin, lab lingk/kesehatan, farmasi)
Limbah padat medis, sludge IPAL, abu incinerator, obat kadaluarsa, limbah cair laboratorium/sisa reagen, accu bekas
3. Jasa Pariwisata (hotel, rumah makan, supermarket, mall)
Lampu bekas, batu baterai bekas, oli bekas, accu bekas
4. Pendidikan (perguruan tinggi, smu/smk)
Sisa bahan kimia/ reagen yang digunakan di laboratorium
5. Perumahan/ permukiman
Lampu bekas, batu baterai bekas, obat kadaluarsa, Sesuai ketentuan PP 18/1999 pasal 11, disebutkan bahwa penghasil limbah B3 wajib menyampaikan catatan tentang jenis, karakteristik, jumlah dan waktu dihasilkannya limbah B3 serta pengelolaannya sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan ke instansi yang bertanggungjawab.
Pengelolaan Limbah B3
Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3.
Pengelolaan limbah B3 bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali.
Sebagian besar kegiatan usaha yang menghasilkan limbah B3, melakukan kerjasama pengelolaan limbah B3 dengan pihak ketiga.
Penimbunan limbah B3 wajib menggunakan sistem pelapis yang dilengkapi dengan saluran untuk pengaturan aliran permukaan, pengumpulan air lindi dan pengolahannya, sumur pantau dan lapisan penutup akhir. Sebelum limbah B3 dibuang ke tempat penimbunan akhir (landfill), dilakukan proses stabilisasi/solidifikasi yakni proses pengolahan limbah dengan cara penambahan senyawa pengikat sehingga pergerakan senyawa-senyawa B3 dapat dihambat atau terbatasi dan membentuk ikatan massa monolit dengan struktur yang kekar (massive). Hal ini untuk memperkecil / membatasi daya larut, pergerakan/penyebaran dan daya racunnya.
Sdr. bagi melalui telpon seluler saat di konfirmasi mengaikan, sehingga berita di tulis. (Pria sakti).

0 Response to "Diduga Sdr. Bagi Desa Ciro Balongbendo Daur Ulang Obat Nyamuk tanpa SIUP."
Post a Comment