Oknum Polisi Polda Jatim Karyo Penadah Tetes Tebu.
Nganjuk, www.jejakkasus.info - Senin 18 Juni 2016 pukul 20: 00 wib, Dugaan Kuat, oknum anggota Polisi dinas di Polda Jatim atas nama karyo telah melakukan tindak kejahatan pidana pelaku 480 KUHP atau penada tetes tebu.
Setelah di angkat pemberitaan oleh Jejak Kasus beberapa tahun lalu, sabtu 03 oktober 2015, di siang bolong pukul 15:00 wib, di ketahui Tim Jejak Kasus di tempat Lokasi sebagai ajang tidak kejahatan transaksi penada hasih pencurian yang di lakukan oleh sopir sopir brengsek yang menyusahkan masyarakat petani tebu, nampak tangki Warna Coklat PT. Pusaka sedang parkir dugaan kuat sedang menurunkan barang tetes tebu.
Oleh pelaku penadah hasil tersebut di oplos dengan air dan di jual ke pemesanan.
Lebih lanjut tangki PT. Pusaka dan tangki lain, setelah menurunkan tetes keluar dari lokasi.
Adapun lokasi penadah Tetes tebu tersebut hasil pencurian sopir Tangki PT. Pusaka di jalan surabaya - Madiun, Desa Kebang Kerep Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk.
Karyo selaku pemilik melalui handpon selulernya 081331355312, saat di konfirmasi Supriyanto alias Pria Sakit Pimpinan Redaksi Pusat Jejak Kasus tidak menghiraukan, sehingga berita di angkat.
Padahal kegiatan tindak kejahatan yang di lakukan oleh Karyo oknum anggota Polisi Polda Jatim pernah di tegur Polda Jatim.
Kegiatan yang sama di tahun lalu sempat di laporkan ke polsek Baron oleh Tim Jejak Kasus, dan di temui kanit polsek Sugiono, saat di konfirmasi Sugiono mementahkan kasus di atas, hingga di tangani Polda Jatim
SUPRIYANTO, alias Pria Sakti/ ilyas menyampaikantambahan, Tetes tebu tersenut adalah milik Negara yang di simpangkan oleh para sopir tangki Pusaka, Aktifitas pelaku tidak pidana pencurian, penadah, dan pelaku ikut serta merupakan jariangan cantik, yang merugikan masyarakat petani tebu dan lainnya, kronologis kejadian tindak pidana penyimpangan tetes yang dilakukan oleh sopir di PG, di sinyalir kuat ada main dengan pihak Pabrik gula (PG) Ngadiluwih Kediri, dan PG Lestari Kertosono.
Setiap hari, Penadah menghasilkan jumlah ratusan ribu Ton tetes milik Negara dan di selewengkan oleh jaringan mafia.
Kemudian barang tersebut di larikan oleh sopir ke tempat Karyo gebang kerep' Desa Baron. Para sopir dan di tampung di 480 karyo.
Dasar hukumnya Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yang berbunyi:
“Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900, dihukum:
1.karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
2.barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.”
Bersambung, (Pria Sakti Pimpinan Pusat Jejak Kasus).
Setelah di angkat pemberitaan oleh Jejak Kasus beberapa tahun lalu, sabtu 03 oktober 2015, di siang bolong pukul 15:00 wib, di ketahui Tim Jejak Kasus di tempat Lokasi sebagai ajang tidak kejahatan transaksi penada hasih pencurian yang di lakukan oleh sopir sopir brengsek yang menyusahkan masyarakat petani tebu, nampak tangki Warna Coklat PT. Pusaka sedang parkir dugaan kuat sedang menurunkan barang tetes tebu.
Oleh pelaku penadah hasil tersebut di oplos dengan air dan di jual ke pemesanan.
Lebih lanjut tangki PT. Pusaka dan tangki lain, setelah menurunkan tetes keluar dari lokasi.
Adapun lokasi penadah Tetes tebu tersebut hasil pencurian sopir Tangki PT. Pusaka di jalan surabaya - Madiun, Desa Kebang Kerep Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk.
Karyo selaku pemilik melalui handpon selulernya 081331355312, saat di konfirmasi Supriyanto alias Pria Sakit Pimpinan Redaksi Pusat Jejak Kasus tidak menghiraukan, sehingga berita di angkat.
Padahal kegiatan tindak kejahatan yang di lakukan oleh Karyo oknum anggota Polisi Polda Jatim pernah di tegur Polda Jatim.
Kegiatan yang sama di tahun lalu sempat di laporkan ke polsek Baron oleh Tim Jejak Kasus, dan di temui kanit polsek Sugiono, saat di konfirmasi Sugiono mementahkan kasus di atas, hingga di tangani Polda Jatim
SUPRIYANTO, alias Pria Sakti/ ilyas menyampaikantambahan, Tetes tebu tersenut adalah milik Negara yang di simpangkan oleh para sopir tangki Pusaka, Aktifitas pelaku tidak pidana pencurian, penadah, dan pelaku ikut serta merupakan jariangan cantik, yang merugikan masyarakat petani tebu dan lainnya, kronologis kejadian tindak pidana penyimpangan tetes yang dilakukan oleh sopir di PG, di sinyalir kuat ada main dengan pihak Pabrik gula (PG) Ngadiluwih Kediri, dan PG Lestari Kertosono.
Setiap hari, Penadah menghasilkan jumlah ratusan ribu Ton tetes milik Negara dan di selewengkan oleh jaringan mafia.
Kemudian barang tersebut di larikan oleh sopir ke tempat Karyo gebang kerep' Desa Baron. Para sopir dan di tampung di 480 karyo.
Dasar hukumnya Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yang berbunyi:
“Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900, dihukum:
1.karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
2.barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.”
Bersambung, (Pria Sakti Pimpinan Pusat Jejak Kasus).

0 Response to "Oknum Polisi Polda Jatim Karyo Penadah Tetes Tebu."
Post a Comment