Gadis di Bawa Umur jadi alat Praktek trafficking Di Mojokerto" Belum Di Sentuh Polisi.
Data Jejak Kasus menjelaskan bahwa anak gadis sebagai alat trafficking tersebut masih usia belasan tahun.
Adapun lokasi kejadian: Sorotan! Hotel tejo wulan Mojokerto Kota, Jawa timur.
Berikut ini uraian tentang tindak pidana Perdagangan anak dan perempuan (trafficking) di Indonesia sedang mengalami masalah yang cukup serius.
Secara objektif kondisi buruk anak anak Indonesia masih belum teratasi secara utuh.
Masalah anak sangat mmbutuhkan perhatian dan perlindungan hokum secara khusus (children in need special protection) yang sudah ada sebelum krisis ekonomi melanda bangsa ini.
Buruh anak anak jalanan, anak yang di lacurkan, perdagangan anak, anak berkonflik dengan hukum dan beragam macam eksplotasi hak anak lainnya masih mengelantung dalam totalitas pencideraan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Salah satu isu penting yang belum mendapat perhatian serius dari pemerintah adalah masalah perlindungan hokum bagi korban trafficking.
Kendatipun sejumlah instrument internasional telah di adopsi, diratifikasi atau ditandatangani, namun sampai saat ini isu child trafficking masih belum memperoleh intervensi yang signifikan.
Selama ini, perdagangan anak dan perempuan dianggap sebatas bentuk prostitusi, namun kenyataannya banyak hal dan bentuk bentuk lain diantaranya kerja paksa, perdagangan obat terlarang, perdagangan organ tubuh, buruh migrant, anak jalanan dan pekerja anak di jermal baik untuk konsumsi dalam negeri bahkan mencakup lintas transnasional.
Didalam konteks hukum nasional unsur unsur tindak pidana trafficking mengacu kepada protocol PBB sebagai norma yang baru maka batasan dan rumusan delik trafficking menurut protocol belum di temukan secarah utuh didalam ketentuan hukum nasional.
Berdasarkan pengertian protokol, maka trafficking mengandung unsure-unsur sebagai berikut :
1. Adanya perbuatan perlintasan terhadap orang ,yakni :
a. Perekrutan (recruitmen)
b. Pengangkutan (transportation)
c. Pemindahan (transfer)
d. Melabuhkan (harbouring)
e. Menerima (receipt)
2. Adanya modus perbuatan yang di larang,yakni :
a. Penggunaan ancaman (use of force)
b. Penggunaan bentuk tekanan lain (other formsof coercion)
c. Penculikan
d. Kecurangan
e. penipuan
f. Penyalahgunaan kekuasaan
g. Kedudukan bersiko (a position of vulnerability)
3. Adanya tujuan atau akibat dari perbuatan yakni eksploitasi manusia, seperti eksploitasi protitusi, eksploitasi seksual,kerja paksa, perbudakan, praktek serupa perbudakan, perhambahan, peralihan organ tubuh dan lainnya.
Secara yuridis, rumusan delik trafficking ini person ke dalam undang undang mutlak di perlukan untuk kriminalisasi perbuatan.
Rumusan delik ini belum ada dalam hukum nasional sehingga bagi para penegak hukum yang menganut paham legalistic dan formalistic sulit menemukan hukum (rechvinding) dan membentuk hukum (rechvorming) yang baru terhadap peristiwa yang konkrit melalui mekanisme pengadilan.
Padahal, hakim berwenang untuk menggali nilai nilai sosiologi yang aktul dalam masyarakat.
Kendatipun UU No.23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak sudah mengkriminalisasi kejahatan perdagangan anak, namun progresivitas norma UU No.23/2002 masih setengah hati“ yang melahirkan multi ininterpretasi yang menyisakan kekosongan hukum (recht vacuum).
Hal ini dikarenakan secara legalitik belum mengatur rumus delik, ruang lingkup perlindungan, serta bentuk bentuk rehabilitasi, pemulihan, dan repatriasi saksi dan korban.
Mengingat kompleksnya masalah kejahatan trafficking, maka diperlukana adanya peraturan perundang undangan yang mengatur secara khusus tentang kejahatan ini.
Perdagangan anak dan perempuan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),fenomenaperdagangan manusia di seluruh dunia, terus berkembang dan berubah dalam bentuk dan kompleksitasnya, yang tetap hanyalah kondisi eksploitatifnya yang ditujukan kepada manusia, karena agen, kolektor dan sindikat perdagangan manusia sudah semakin canggih dan terorganisir secara rapi.
Pada saat ini, belum ada definisi hukum yang baku tentang perdagangan anak di Indonesia baik dalam KUHP maupun Peraturan perundang undangan lainnya.
Perdagangan manusia telah dinyatakan secara eksplisit dalam KHUP dan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pasal 297 KHUP menyatakan bahwa :”perdagangan wanita dan perdagangan anak laki laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.
Pasal 65 UU No.39 Tahun 2999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa : “setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika ,psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal 297 KHUP diatas tidak menjelaskan batasan usia bagi anak anak dan definisi perdagangan anak secara jelas sera unsure unsure yang terkait kedalam kejahatan trafficking.
Sedangkan Pasal 65 UU 39 Tahun 1999 tidak menjelaskan sanksi hukum bagi pelaku kejahatan trafficking, disamping itu tidak menjelaskan perlindungan hukum bagi korban atau saksi saksi, konfensasi untuk korban serta aspek aspek penting dari penanggulangan perdagangan anak yang direkomendasikan oleh konvensi internasional.Sehingga dalam prakteknya ,pasal pasal ini sulit digunakan untuk menjerat para pelaku kejahatan kemanusiaan ini.
Banyak undang - undang yang dapat digunakan untk menjerat para pelaku perdagangan anak dan kejahatan eksploitasi seksual anak di bawah umur.Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak, antara lain :
1. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
a. Pasal 285 KUHP : “barabg siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan,diancam melakukan pemerkosaan dengan pidanan penjara paling lama dua belas tahun.
b. Pasal 287 KUHP : “barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum 15 (lima belas) tahun,atau kalau umurnya tidak jelas ,bahwa belum waktunya di kawini,diamcam dengan penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 287 ayat (2) KUHP : “penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan,jika umur wanita belum sampai 12 (dua belas)tahun, atau jika salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294”.
c. Pasal 288 KHUP (1) : “barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan wanita yang diketahuinya atau sepatutnya diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk di kawini, apabila perbuatan mengakibatkan luka luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Ayat (2) : :jika perbuatan mengakibatkan luka luka berat,dijatuhkan pidanan paling lama delapan tahun”.
Ayat (3) : “jika mengakibatkan mati,dijatuhi pidana penjara paling lama dua belas tahun”.
d. Pasal 289 KUHP : “barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, diancam karena perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. Demikian uraian Penjelaskan sanksi hukum bagi pelaku kejahatan trafficking. (Pria Sakti).
0 Response to "Gadis di Bawa Umur jadi alat Praktek trafficking Di Mojokerto" Belum Di Sentuh Polisi."
Post a Comment