-->

10 Oknum Bajingan Depcolektor ACC Finance Jember" Rampas Mobil Nasabah di Banyuwangi" Polisi wajib menindak jika Lilik melapor Kata Pimpinan NGO HDIS.

Banyuwangi, www.jejakkasus.info - Aksi perampasan mobil yang di lakukan oleh oknum Depcolektor ACC Finance Jember bejat, kembali membikin resah masyarakat. Kejadian pahit di alami oleh warga banyuwangi yang aksinya mirip adegan film perampokan.

Setelah kejadian tersebut, pihak korban pada tanggal 14 Agustus 2016 NGO HDIS dan Jejak Kasus mendapat pengaduan dari Lilik Warga Lateng Banyuwangi guna minta pendampingan untuk mengusut perkara kasus perampasan ke Kepolisian Banyuwangi hingga tuntas.

Awal kejadian: Lilik mendapat telpone dari salah satu komplotan oknum Dekoleptor, kemudian lilik di minta untuk menemuinya di jalan lingkar Ketapang Banyuwangi, Alasan si Penelpone tersebut mengantar orang tuanya sakit.
Dan minta tolong lilik untuk datang di jalan lingkar ketapang berhubung lilik sering mengobati orang sakit, lilik spontan menemui si penelpone tersebut.
Sesampai di jalan lingkar Ketapang Banyuwangi Lilik langsung di sergap oleh kurang lebih 10 oknum Debcoleptor ACC Finance Jember (Potongan dan bahasa orang Batak).

Pada sa'at kejadian, lilik sempat sok dan pingsan atas ulah kebiadaban oknum Decoleptor tersebut. Dan lilik bersama mobilnya di bawa ke rumah kosong, dan lilik sadar lalu turun dari mobil dan jalan kaki mencari rumah RT setempat, debgan maksud mau tanya ke RT bahwa rumah kosong ini milik siapa.

Karena tidak ada orang, lilik kembali ke mobilnya yang di sergap oknum Debcoleptor, akan tetapi mobil dan oknum Debcoleptor lenyap dengan membawa kabur mobil lilik (Nasabah).

Setelah kejadian itu, Lilik mendapat surat dari ACC Finance yang isinya bahwa lilik telah menyerahkan mobilnya.

Padahal mobil tersebut hasil rampasan oknum Debcoleptor ACC FInance.
Dan surat tersebut di anggap palsu oleh lilik. Lalu Tem NGO HDIS beserta, Jejak Kasus pada tanggal 15 agustus 2016 mendatangi Pihak ACC Finance di Jember guna konfirmasi lebih lanjut dan di temui saudara Ndaru.

Lebih lanjut menurut Ndaru surat yang di tanda tangani nya adalah sistem, sedangkan dari lilik mengatakan keberatan atas isi surat penyerahan mobil tersebut karena mobil tersebut telah di rampas di jalan.
Atas tindakan oknum Debcoleptor tersebut NGO HDIS menduga melanggar UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pemalsuan surat melanggar pasal 263 dan UU tentang tindak kejahatan perampasan. (sla/yanto/tedy).

0 Response to "10 Oknum Bajingan Depcolektor ACC Finance Jember" Rampas Mobil Nasabah di Banyuwangi" Polisi wajib menindak jika Lilik melapor Kata Pimpinan NGO HDIS."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel