"TAK TAHAN MELIHAT KEMOLEKAN TUBUH KORBAN (SM), SUPIR ANGKOT RUDAL PAKSA ANAK DIBAWAH UMUR"
TANAH DATAR, www.jejajakasus.info - Marak pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur membuat kita merasa miris dan prihatin bila mendengarnya apalagi dengan pelaku yang kadang tidak terbayangkan sebelumnya.
Hal tersebut sangat disesalkan karena banyak yang tidak memahami bahkan tak peduli dengan psikologis seorang anak.
Walaupun ancaman hukuman berat menanti, namun itu tidaklah cukup membuat jera para pelaku pencabulan.
Seperti yang dialami oleh SM (15 tahun). Pelajar SMP warga, Jorong Balimbing, Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat ini menjadi korban pencabulan semenjak duduk di kelas 6 SD oleh EP (35 tahun), seorang sopir angkot, warga Jorong Balimbing, Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah datar.
Terungkapnya kasus ini atas laporan GM (30 Tahun) yang merupakan ibu kandung korban. Selasa (11/10) malam, GM merasa curiga atas perubahan prilaku korban, apalagi korban mengeluh sakit pada kemaluannya. Setelah di desak, korban akhirnya mengaku bahwa ia baru saja dicabuli oleh EP disebuah "dangau" atau pondok di ladang Bukik Teratai Jorong Balimbing. Kepada GM korban menceritakan, selain tubuhnya digerayangi, ia juga sempat di rudal paksa pelaku.
Bak disambar petir di siang bolong, GM terus mendesak korban untuk bercerita. Korban kembali mengaku, bahwa ia telah berkali-kali di rudal paksa pelaku, semenjak ia duduk di bangku kelas 6 SD.
Tak terima anak gadisnya dinodai pelaku, GM langsung melaporkan pelaku ke Polsek Rambatan malam itu juga.
Sementara itu, ditemui diruang kerjanya, Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi, S.IK membenarkan adanya laporan GM. Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku sudah di tahan di Mapolsek Rambatan.
"Benar, semalam, setelah menerima laporan orang tua korban, tim kita langsung bergerak cepat, dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya tanpa ada perlawanan yang berarti.", Tutur Kapolres Rabu (12/10)
Kapolres menambahkan, pelaku dapat di jerat UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 287 ayat (1) jo pasal 290 ke 2 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Yanto)
Hal tersebut sangat disesalkan karena banyak yang tidak memahami bahkan tak peduli dengan psikologis seorang anak.
Walaupun ancaman hukuman berat menanti, namun itu tidaklah cukup membuat jera para pelaku pencabulan.
Seperti yang dialami oleh SM (15 tahun). Pelajar SMP warga, Jorong Balimbing, Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat ini menjadi korban pencabulan semenjak duduk di kelas 6 SD oleh EP (35 tahun), seorang sopir angkot, warga Jorong Balimbing, Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah datar.
Terungkapnya kasus ini atas laporan GM (30 Tahun) yang merupakan ibu kandung korban. Selasa (11/10) malam, GM merasa curiga atas perubahan prilaku korban, apalagi korban mengeluh sakit pada kemaluannya. Setelah di desak, korban akhirnya mengaku bahwa ia baru saja dicabuli oleh EP disebuah "dangau" atau pondok di ladang Bukik Teratai Jorong Balimbing. Kepada GM korban menceritakan, selain tubuhnya digerayangi, ia juga sempat di rudal paksa pelaku.
Bak disambar petir di siang bolong, GM terus mendesak korban untuk bercerita. Korban kembali mengaku, bahwa ia telah berkali-kali di rudal paksa pelaku, semenjak ia duduk di bangku kelas 6 SD.
Tak terima anak gadisnya dinodai pelaku, GM langsung melaporkan pelaku ke Polsek Rambatan malam itu juga.
Sementara itu, ditemui diruang kerjanya, Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi, S.IK membenarkan adanya laporan GM. Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku sudah di tahan di Mapolsek Rambatan.
"Benar, semalam, setelah menerima laporan orang tua korban, tim kita langsung bergerak cepat, dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya tanpa ada perlawanan yang berarti.", Tutur Kapolres Rabu (12/10)
Kapolres menambahkan, pelaku dapat di jerat UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 287 ayat (1) jo pasal 290 ke 2 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Yanto)

0 Response to ""TAK TAHAN MELIHAT KEMOLEKAN TUBUH KORBAN (SM), SUPIR ANGKOT RUDAL PAKSA ANAK DIBAWAH UMUR""
Post a Comment