-->

Diduga Tahan Akta Hibah, Warga Ancam Laporkan Kuwu Desa Jagapura Wetan Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon Ke Polisi

Cirebon, Tingginya biaya pembuatan akta hibah didesa Jagapura Wetan kecamatan Gegesik kabupaten Cirebon provinsi Jawa Barat( Jabar) dipertanyakan.Pasalnya,pihak Pemdes (Pemerintah Desa) menetapkan biaya tambahan pada akta yang sudah jadi dan akan diambil pemiliknya.Biaya tambahan itu nilainya cukup fantastis,yakni 3 juta rupiah.

Hal itu seperti dialami Turina (43) dan Elisa (22) keduanya warga desa Jagapura kulon kecamatan Gegesik yang mengajukan pembuatan 2 akta hibah pada Pemdes Jagapura Wetan dan sudah membayar biaya pembuatannya sebesar 6 juta rupiah.Setelah akta tersebut jadi,keduanya justru dibuat kecewa karena saat itu ternyata akta tidak bisa diambil sebelum membayar kekurangan biayanya..Bahkan akibat tidak memenuhi permintaan biaya tambahan,akta hibah tersebut hingga kini masih "ditahan" pihak Pemdes (Kuwu) Jagapura Wetan.

Menurut Elisa,dirinya pernah mempertanyakan biaya tambahan tersebut,dan pihak pemdes berdalih kekurangan biaya tersebut untuk penaksi (untuk para saksi pengukuran tanah,red).Dikatakan Elisa,pengajuan proses pembuatan akta tersebut sudah cukup lama,yakni sejak awal September 2016 dan dikabarkan sudah jadi sebulan lebih."Tanah sawah luasnya 850 meter persegi letaknya diblok Silamaran desa Jagapura Wetan.saya dan ibu saya yang mendapat hibah dari saudara saya pak Jumain,"ujar Elisa

.Menurut Elisa,pihaknya merasa keberatan atas biaya tambahan yang dinilai tidak masuk akal itu.Karena dia dan ibunya adalah warga yang tidak mampu."Kalau akta tidak diserahkan gara-gara saya tidak memberi biaya tambahan ya sudah,saya minta dikembalikan berkasnya (akta awal) dan uang 6 jutanya saja,"ujar Elisa.Ditegaskan,jika pihak pemdes tidak menggubris permintaannya,Elisa mengancam akan melaporkan hal itu ke pihak berwajib."Iya kalau akta yang sudah jadi tidak diserahkan,saya minta balik duit,atau serahkan akta hibahnya tanpa ada biaya tambahan,terserah Kuwu tinggal pilih saja,"ujar Elisa.

Terkait hal itu PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang juga Camat kecamatan Gegesik,Toto Misnoto,mengatakan bahwa akta hibah atas nama tersebut memang sudah jadi sejak lama dan sudah dikembalikan pada Kuwu Jagapura Wetan,Junaedah.Toto meminta nama yang bersangkutan untuk mengambil sendiri akta hibah tersebut ke Kuwu Junaedah

Disinggung soal kekurangan biaya (biaya tambahan),Toto mengaku tidak tahu menahu."Yang jelas proses sudah selesai,akta sudah jadi dan sudah saya kembalikan ke Kuwu,tinggal diambil saja sama yang bersangkutan,"ujar Toto.Hingga berita ini ditulis,awak media ini belum berhasil menemui Kuwu Junaedah untuk konfirmasi.(Erdan/Islah)
.

0 Response to "Diduga Tahan Akta Hibah, Warga Ancam Laporkan Kuwu Desa Jagapura Wetan Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon Ke Polisi"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel