-->

LSM GNPK Laporkan Dugaan Traficking Dan Pemalsuan Dokumen Ke Polres Cirebon

Cirebon, www.jejakkasus.- LSM GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) melalui Ketua tim investigasi dan klarifikasi,M.Ridwan melaporkan sponsor (pelaksana lapangan rekrutmen) TKW (Tenaga Kerja Wanita) berinisial S warga desa Luwung Kencana kecamatan Susukan kabupaten Cirebon ke Polres Cirebon (21/11).

Sponsor tersebut dilaporkan atas dugaan tindak traficking dan pemalsuan dokumen TKW Koriah,warga dusun Kertawinangun RT 009/004 desa Luwung Kencana kecamatan Sususkan kabupaten Cirebon.

Menurut Ridwan, temuan dugaan pemalsuan dokumen tersebut diketahui ketika Khumaeroh calon TKW warga desa yang sama mengikuti proses rekom di kantor Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi) kabupaten Cirebon porovinsi Jawa Barat (Jabar).Ternyata dikantor tersebut nama Khumaeroh dengan umur dan alamat yang sama sudah muncul didata base sebagai TKW yang telah diproses dan sudah berada dinegara tujuan,Taiwan, sejak (07-02-2015) silam."Data yang Kami miliki, Koriah (TKW) yang diproses menggunakan nama khumaeroh itu kelahiran Cirebon 13 November 1995 .Karena saat itu usia Koriah belum mencukupi, Kami menduga sponsornya memalsukan dokumennya menggunakan identitas Khumaeroh yang usianya 2 tahun lebih tua yakni 10 Oktober 1993. Begitu juga dengan alamatnya, Koriah menggunakan alamat Khumaeroh RT 010/004 Dusun Kertawinangun Desa Luwung Kencana kecamatan Susukan kabupaten Cirebon," ujar Ridwan.

Dijelaskan Ridwan,berdasar data yang terhimpun,sponsor berinisial S tersebut memproses rekrutmen dan penempatannya menggunakan PPTKIS (Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta) PT.Yonasindo.Dan keberadaan PT tersebut dikabupaten Cirebon sebagai PT.cabang masih belum diketahui."Jadi bukan hanya pemalsuan dokumennya yang Kami laporkan tapi juga dugaan trafickingnya, karena saat diterbangkan pada bulan Februari 2015 usianya masih belum mencukupi seperti yang telah ditentukan Undang-Undang nomor 39 tahun 2004 pasal 35.Ancaman hukuman dan dendanya dalam pasal tersebut sudah sangat jelas,"papar Ridwan.

 Berdasar dugaan tindakan melanggar Undang-Undang nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia diluar negeri itu,pihaknya berharap pihak penegak hukum agar segera menindak sponsor "nakal" tersebut.(Erdan/Islah)




0 Response to "LSM GNPK Laporkan Dugaan Traficking Dan Pemalsuan Dokumen Ke Polres Cirebon"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel