Keterangan beberapa saksi Merasa di Tipu oleh Kepala Desa Kampala Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng Terkait Pungli Prona Rp.245 Juta.
Bantaeng Sulsel, www.jejakkasus info - Keterangan beberapa saksi menyudutkan Kepala Desa Kampala Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Moh Ramli Hb sebagai terlapor kasus pungutan liar di duga senilai Rp245 juta dalam menerima permohonan sertifikat tanah melalui Program Nasional Agraria (Prona Redis).
Dalam pemeriksaan di Kantor Polres terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantaeng, Jumat, alimuddin, warga Desa Kmpala, merasa di tipu dan dirugikan oleh ulah Kepala Kepala desa kampala moh.Ramli Hb bersama perangkap desa lainya seperti kepala dusun dan staf Desa setempat. "Padahal sudah ada instruksi dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantaeng hal tersebut gratis," katanya.
Ia mengaku telah mengalami kerugian senilai Rp1.050.000,dan untuk teman saya yang lain ada yang kehilangan uang dari Rp600 ribu sampai jutaan rupiah," ujarnya.
Menurut dia, kepala Desa bersama kepala dusun sempat menyarankan kepada warganya yang tidak cukup uangnya untuk mengajukan sertifikat redis,bisa dengan cara di panjar/Dp Rp200.000 setelah Sertifikat terealisasi baru melunasi Sisa harga yang di tentukan, Rp350.000 persertifikat
Darwis juga mengatakan hal senada. Ia mengetahui ada program Prona Redis, namun tidak mengikuti sosialisasi.Saat pengukuran tanah dan saya tidak pernah di sampaikan bawha sertifikat ini gratis,setau saya sertifikat murah, saya bayar Rp1000.000 sebagai pendaftaran namun saya belum dapat menerima sertifikat karna masih ada sisa yang belum lunas sebanyak 750.000," ujarnya.(salassa).
Dalam pemeriksaan di Kantor Polres terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantaeng, Jumat, alimuddin, warga Desa Kmpala, merasa di tipu dan dirugikan oleh ulah Kepala Kepala desa kampala moh.Ramli Hb bersama perangkap desa lainya seperti kepala dusun dan staf Desa setempat. "Padahal sudah ada instruksi dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantaeng hal tersebut gratis," katanya.
Ia mengaku telah mengalami kerugian senilai Rp1.050.000,dan untuk teman saya yang lain ada yang kehilangan uang dari Rp600 ribu sampai jutaan rupiah," ujarnya.
Menurut dia, kepala Desa bersama kepala dusun sempat menyarankan kepada warganya yang tidak cukup uangnya untuk mengajukan sertifikat redis,bisa dengan cara di panjar/Dp Rp200.000 setelah Sertifikat terealisasi baru melunasi Sisa harga yang di tentukan, Rp350.000 persertifikat
Darwis juga mengatakan hal senada. Ia mengetahui ada program Prona Redis, namun tidak mengikuti sosialisasi.Saat pengukuran tanah dan saya tidak pernah di sampaikan bawha sertifikat ini gratis,setau saya sertifikat murah, saya bayar Rp1000.000 sebagai pendaftaran namun saya belum dapat menerima sertifikat karna masih ada sisa yang belum lunas sebanyak 750.000," ujarnya.(salassa).

0 Response to "Keterangan beberapa saksi Merasa di Tipu oleh Kepala Desa Kampala Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng Terkait Pungli Prona Rp.245 Juta."
Post a Comment