-->

Pendirian Tower Bersama Diduga "Akali" Izin Lingkungan.

Cirebon, www.jejakkasus.info - Proses pembangunan tower jaringan telepon seluler didesa Karangwangi kecamatan Depok kabupaten Cirebon menuai reaksi warga, Pasalnya, tower bersama yang sekarang sudah tegak berdiri itu diduga menempuh proses izin lingkungannya "akal-akalan"
Hal itu terungkap ketika Mukidi, warga setempat mempertanyakan prosedur terbitnya izin lingkungan dan kompensasi bagi warga sekitar tower.
Mukidi menyesalkan langkah Pemdes Karangwangi yang langsung teken izin pendiriannya tanpa melakukan kroscek ke lapangan.
Padahal, kata Mukidi, masyarakat yang berlokasi disekitar tower itu tidak sedikit, jumlahnya mencapai 22 KK termasuk dirinya yang hanya berjarak sekira 50 meter saja dari lokasi berdirinya tower.
Harusnya dirinya juga termasuk dalam kelompok warga yang menandatangani izin lingkungan dan mendapat kompensasi sebagai syarat proses pembangunan tower."Saya tidak merasa ikut menandatangani izin lingkungan itu, padahal (rumah) saya juga tidak jauh dari situ, sekitar 50 meteran lah.
Selain saya juga masih ada orang lain yang tidak tandatangan, jadi ada 2 orang yang dilewat,"ujar Mukidi.
Dua warga yang "dilewat" tandatangannya itu menuntut pihak pemdes memenuhi tuntutan mereka.Kuwu Karangwangi, Kaeron, melalui mandor (Kaur Pemerintahan), Daryanto, mengatakan, apa yang telah dilakukan pihak pemdes diakui sebagai kesalahan, karena saat itu pihaknya hanya melihat diatas kertas yang disodorkan pihak vendor, yakni ada 10 warga yang menyetujui dan menandatangani.
Dikatakan Anto, sapaan akrab Daryanto, setelah diketahui jumlah data sebenarnya warga yang masuk dalam radius dan terpapar radiasi, pihak pemdes sempat mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara proses pembangunan tower.
Hal itu dilakukan karena pihaknya menduga pihak vendor sengaja "mengakali" prosedur pengurusan izin lingkungan tersebut."Saat itu karena ada gejolak warga, pekerjaan sempat terhenti tapi setelah itu akhirnya pihak vendor mau mengakomodir keinginan warga tersebut,"tukas Anto.
Namun sayang, pihak vendor tower bersama itu ternyata sampai saat ini tidak benar-benar menyelesaikan permasalahan tersebut."Warga tahunya pada desa, mereka terus mempertanyakan itu.Katanya sih kompensasi yang diterima warga gelombang kedua itu masih belum full bahkan ada 2 warga yang belum mendapat kompensasi sama sekali dan belum memberi tandatangan, entah karena terlewat atau karena apa Kami tidak tahu persis,"Ujar Mandor, hingga berita ini ditulis, awak media ini belum berhasil menemui PT. IBS (Inti Bangun Sejahtera) selaku vendor pembangunan tower tersebut. (islah/erdan).

0 Response to "Pendirian Tower Bersama Diduga "Akali" Izin Lingkungan."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel