-->

Penempatan Pejabat Eselon Tidak Melalui Uji Kompotensi

MAROS, www.jejakkasus.info - Mutasi jabatan yang dilakukan Pemkab Maros beberapa hari lalu menuai sorotan. Ada beberapa jabatan diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa melalui uji kompetensi dan penempatan tidak sesuai keahlian. "Ada penyuluh pertanian urus pendidikan dan sebaliknya" ujar Aditya Eka Putra, salah seorang penggiat anti korupsi di Maros.

Selain itu pula, pelantikan pejabat eselon tahap I ini menyisahkan 10 SKPD tanpa pimpinan definitif sehingga dapat dipastikan akan ada gelombang mutasi "tsunami" tahap II yang akan berlangsung dan diperkirakan sekitar tanggal 23 Januari 2017 mendatang.

Selain ada beberapa pejabat eselon yang dimutasi tanpa harus melalui uji kompetensi seperti diamanahkan Undang-Undang ASN, mutasi kali ini juga dinilai penuh dengan nuansa dendam.

Seorang tenaga bidan dari isteri yang dikenal penggiat anti korupsi di daerah itu, satu-satunya bidan dimutasi jauh ke pelosok yang terpencil karena kegigihan suaminya Amir Kadir, mempersoalkan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan di Maros yang melibatkan bupai. "Saya tidak persoalkan itu dan jangan dikaitkan mutasi itu dengan kasus yang sementara bergulir sidang praperadilan" ujar Amir Kadir. (9/1/2017). (Alimin)




0 Response to "Penempatan Pejabat Eselon Tidak Melalui Uji Kompotensi"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel