-->

Sponsor TKI Cirebon Di Duga Menipu Dua Orang Calon TKI Ke Malaysia Timur

CIREBON, www.jejakkasus.info -Kasnia (31) dan Ahmad Bajuri (22) warga desa Kertasura kecamatan Kapetakan kabupaten Cirebon provinsi Jawa Barat (Jabar) calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diduga korban penipuan Sponsor/Calo TKI di Cirebon.

Kedua calon TKI ini, kepada Jejak Kasus bertempat di Kantor Perwakilan Jejak Kasus Jabar, Rabu (8/2) lalu, mengatakan mereka berdua diberangkatkan oleh Sponsor/Calo TKI Tohir (45) warga desa Karangkendal kecamatan Kapetakan kabupaten Cirebon provinsi Jabar, dengan tujuan Malaysia Timur yang sebelumnya dijanjikan bekerja di Pabrik/Kilang Minyak Petronas Malaysia Timur. “Kami berdua diberangkatkan oleh Tohir dari Jakarta menuju Pontianak Kalimantan Timur (Kaltim) dengan pesawat Lion Air, sampai di Pontianak bukannya kami dijemput Agen TKI yang akan mengantar kami ke Malaysia Timur tetapi di jemput jasa travel bernama Willy,” ujar Kasnia.

Lanjut Kasnia atas bantuan Willy lah mereka berdua dapat kembali pulang ke Jakarta setelah mendapat keterangan dari Willy bahwa mereka berdua telah ditipu Sponsor TKI di Cirebon.”Beruntung masih ada orang yang membantu kami disana untuk pulang kembali ke Jakarta, kalau tidak bagaimana nasib kami berdua sebagai TKI Ilegal yang bekerja di luar negeri,” seru Kasnia.

Sementara itu Tohir saat di jumpai Jejak Kasus di balai desa Keraton kecamatan Suranenggala kabupaten Cirebon mengakui Kasnia dan Ahmad Bajuri adalah calon TKI yang diberangkatnya melalui Sponsor TKI lain di Cirebon yang bernama Efendi warga kecamatan Losari kabupaten Cirebon.

Ditanya bagaimana proses keberangkatan Kasnia dan Ahmad Bajuri, Tohir menjelaskan awalnya Kasnia dan Ahmad Bajuri membayar uang muka masing-masing Rp.1.500.000,- , kemudian prosesnya dia limpahkan pada Efendi.”Efendi yang memproses semua syarat-syarat mereka berdua sebagai TKI yang nantinya di pekerjakan di Kilang Malaysia Timur,” ujar Tohir.

Diakui Tohir, dia bersama Efendi juga menerima uang pelunasan sebagai syarat keberangkatan TKI dari Kasnia dan Ahmad Bajuri masing-masing sebesar Rp. 4.500.000,-

Kepala Desa (Kuwu) Keraton Muali menjelaskan Tohir belum terdaftar sebagai warga nya, Karena Tohir masih warga desa Karangkendal hanya Istrinya warga desa Keraton dan hal ini harus diselesaikan dulu secara kekeluargaan dengan membuat perjanjian antar kedua belah pihak yang intinya Tohir dan Efendy harus mengembalikan uang Kasnia dan Ahmad Bajuri,” Tohir harus membuat Surat Perjanjian untuk mengembalikan uang mereka berdua, dengan disaksikan aparat desa dan diketahui oleh Kuwu desa Keraton dan apabila perjanjian tersebut di langgar maka akan di proses dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelas Muali.

Setelah mendapatkan pengarahan dari Kuwu Muali, melalui Sekretaris Desa Keraton, Tohir, Kasnia dan Ahmad Baijuri membuat Surat Pernyataan Bersama yang isinya Tohir bertanggung jawab untuk mengembalikan uang Kasnia dan Ahmad Bajuri dengan batas waktu tanggal 22 Februari 2017. (Erdan)

0 Response to "Sponsor TKI Cirebon Di Duga Menipu Dua Orang Calon TKI Ke Malaysia Timur"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel