-->

Diduga PT Bakti Nugraha Yuda Energi (BNYE) PLTU Tambang Batubara diDesa Tanjung Kemala, Baturaja Timur Ogan Komering Ulu (OKU) Limbahnya Cemari Lingkungan

Baturaja Timur Ogan Komering Ulu (OKU),  ww.jejakkasus.info - Baturaja (9/3) adanya Dugaan pencemaran lingkungan pada aliran sungai akibat pembuangan limbah dari aktivitas Pembakaran Batubara Dari PT Bakti Nugraha Yuda Energi (BNYE) PLTU tambang Batubara di Desa Tanjung Kemala Kecamatan Baturaja Timur Ogan Komering Ulu (OKU) Sum-sell, yang diduga telah mencemari sungai ogan dan salah satu nya yang terkena dampak diwilayah Desa Banuayu dan sungai kibang,.

Namun pada saat dikonfirmasi oleh team jejak kasus mengenai hal tersebut, langaung ditepis oleh pihak perusahaan, bahkan pihak perusahaan sendiri berdalih hal itu tidak ada dan dengan sengaja memang dihembuskan guna memperkeruh suasana.

“Oh itu tidak benar laporan itu kalau pun memang ada sekarang mereka mengaku masyarakat, tapi perlu kita tanyakan sekarang masyarakat yang mana,” ujar Manager HRD PT BNYE Muji Widodo, SH.

Menurut manager HRD PT BNYE bpk.muji widodo, SH. adanya laporan dugaan pencemaran limbah yang di alamatkan kepada pihak Perusahaan itu tidak berdasar sebab, pihaknya telah terjun langsung ke masyarakat sekitar dan yang di wilayahnya terkena dampak pencemaran limbah, hasilnya tidak sesuai dengan yang dilaporkan.

“kami sudah bertemu dengan masyarakat dan kepala lingkungan (kaling) dan Ketua RT dan tidak ada masalah,” ujar nya.

Dijelaskannya lebih lanjut bahwa perusahaan memiliki sistem pengelolaan limbah pabrik yang cukup baik dimana limbah pabrik ditempatkan dalam kolam resistensi, untuk diolah.

“agar, nantinya pada saat dialirkan ke sungai tidak lagi membahayakan ekosistem lingkungan sekitar terutama, aliran sungai yang menjadi kebutuhan masyarakat desa Banuayu dan sekitarnya. Sebelum dialirkan ke sungai limbah tersebut, kami olah terlebih dahulu dan diberi kapur atau tawas supaya jernih,” dalihnya.

Masih menurut Muji pihak perusahaan tidak menampik jika limbah perusahaan pada akhirnya akan dibuang ke sungai, karena sebagai proses pembuangan akhir namun, yang menjadi permasalahan dugaan pencemaran sungai yang dilaporkan masyarakat itu sangat tidak beralasan.

“Dikarenakan aliran pembuangan limbah perusahaan bukan ke sungai Kibang melainkan ke sungai Ogan tepatnya dibawah jembatan sebelum jalan terbis,” kilahnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi oleh Team Jejak Kasus jumat (10/3) mengenai persoalan AMDAL dari HRD PT BNYE Pihak Dinas Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten OKU belum bisa memberikan penjelasan terkait limbah perusahaan yang diduga telah mencemari aliran sungai Ogan.

Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS, Mengatakan: Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Di mana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus, dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya, Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dipidana. Apalagi jika pencemaran lingkungan tersebut mengakibatkan orang meningggal.

Terhadap kerugian yang ditimbulkan dari pencemaran tersebut, perusahaan wajib membayar ganti kerugian dan/atau melakukan tindakan tertentu. Bagaimana ketentuan rincinya.

Lebih lanjut dapat di ohat ulasan di bawah ini,
Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (KAMIRU).

0 Response to "Diduga PT Bakti Nugraha Yuda Energi (BNYE) PLTU Tambang Batubara diDesa Tanjung Kemala, Baturaja Timur Ogan Komering Ulu (OKU) Limbahnya Cemari Lingkungan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel