-->

FKKC Kecamatan Kaliwedi Tolak Kewenangan Penjabat Kuwu Cirebon.

Jabar, www.jejakkasus.info - Perubahan Perda (Peraturan Daerah) nomor 2 tahun 2015 tentang pemerintahan Desa dan BPD mendapat reaksi keras daru FKKC (Forum Komunikasi Kuwu Cirebon) Kecamatan Kaliwedi. Secara tegas FKKC Kecamatan Kaliwedi menolak perubahan Perda yang dikabarkan sudah disepakati Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon dan FKKC (11/3). Pasalnya, Perda pada point tentang Penjabat Kuwu, disebutkan Penjabat Kuwu memiliki kewenangan yang sama dengan Kuwu definitif.
Kuwu Wargabinangun, Sobari, mengatakan, Jika benar FKKC dan Pansus DPRD Kabupaten Cirebon menyepakati kewenangan Penjabat Kuwu seperti Kuwu definitif,pihaknya yang tergabung dalam FKKC Kecamatan Kaliwedi, secara tegas menolak karena putusan tersebut tidak berdasar rapat seluruh Kuwu. Menurutnya, Penjabat Kuwu tidak pantas diberi kewenangan seperti Kuwu definitif karena hanya menjabat tiga bulan."Penjabat Kuwu itu jabatan sementara,jadi kewenangannya harus tetap dibatasi. Berbeda dengan Kuwu definitif yang dipilih oleh masyarakat secara demokratis,"tutur Sobari.Ditegaskan Sobari, Jabatan-Penjabat Kuwu merupakan jabatan "nemu" maka tidak adil kalau diberi kewenangan penuh seperti Kuwu definitif."Jika diberi kewenangan penuh bisa berantakan semua,"tukas Sobari.
Hal senada dikatakan Ketua FKKC Kecamatan Kaliwedi, Sudardi. Pihaknya meminta kepada Pansus DPRD dan ketua FKKC Kabupaten Cirebon mengkaji ulang perubahan Perda tersebut,
Dirinya bersama FKKC Kecamatan Kaliwedi secara serius membahas masalah tersebut dan hasilnya, FKKC Kecamatan Kaliwedi sepakat agar perubahan Perda tersebut dikaji ulang.Bahkan, guna meyakinkan pendapat yang sudah disepakati FKKC Kaliwedi tersebut, pihaknya juga mengundang anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari fraksi Nasdem, Sukaryadi.
Menurut Sudardi, selain sebagai anggota DPRD, Sukaryadi juga merupakan mantan ketua FKKC, sehingga pemikiran dan pendapatnya masih dibutuhkan ketika terjadi hal-hal yang berkaitan dengan nama Kuwu dan dinilai merugikan masyarakat."Pak Sukaryadi juga mendukung pendapat dan langkah FKKC Kecamatan Kaliwedi ini,"ujar Ade Firdaus,Kuwu Guwa Kidul menimpali. (islah).

0 Response to "FKKC Kecamatan Kaliwedi Tolak Kewenangan Penjabat Kuwu Cirebon."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel