Kabupaten Sorong Selatan: Diduga Terjadi Penyelewengan Dana Ganti Rugi Lahan Tanah 27 Miliar.
Sorsel, www.jejakkasus.info - Terkait Pembayaran ganti rugi Lahan Tanah senilai Rp. 27 miliar diKampung Ani Kabupaten Sorong Selatan, Bupati Samsudin Anggiluli, Se menyampaikan bahwa ada banyak Oknum yang memanipulasi tanda tangan dokumen.
"Andrew Warmasen selaku koodinator LSM LABAKI (Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi Indonesia) Se- Papua Barat saat diwawancarai Jejak kasus disalah satu Mall Sorong, Jumat 10 Maret 2017 ,"Saya sangat mengapresiasi langkah transparansi dari pada Pak Bupati aktif saat ini, dan itulah harapan kami mendapatkan seorang Kepala Daerah seperti Beliau.
Terkait dugaan Korupsi kami tidak membadingkan antara Pemerintahan yang lama maupun yang baru, karena lama ataupun baru ini adalah uang Negara, dan kurang lebih sudah 10 Tahun aliran Dana senilai Rp. 27 miliar belum terealisasi kepada pemilik hak ulayat di kampung ani Kabupaten Sorong Selatan, "Terang Labaki
Kami akan desak ketiga Lembaga Hukum baik Polri, KPK, dan Kejaksaan untuk berkoordinasi agar siapa yang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tentu kami mendukung apa yang menjadi keinginan Bupati Sorong Selatan soal Audit BPK dan BPKP karena itu menjadi bagian dari interen Pemerintahan, tetapi kami dari sisi LSM justru optimis dilakukan oleh Lembaga Penegak Hukum karena yang telah dikatakan Bupati sangat jelas bahwa anggarannya ada, namun mereka tidak tahu kemana, untuk belanja apa. Intinya ada penyerapan," Tegasnya (Dwarmasen).
"Andrew Warmasen selaku koodinator LSM LABAKI (Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi Indonesia) Se- Papua Barat saat diwawancarai Jejak kasus disalah satu Mall Sorong, Jumat 10 Maret 2017 ,"Saya sangat mengapresiasi langkah transparansi dari pada Pak Bupati aktif saat ini, dan itulah harapan kami mendapatkan seorang Kepala Daerah seperti Beliau.
Terkait dugaan Korupsi kami tidak membadingkan antara Pemerintahan yang lama maupun yang baru, karena lama ataupun baru ini adalah uang Negara, dan kurang lebih sudah 10 Tahun aliran Dana senilai Rp. 27 miliar belum terealisasi kepada pemilik hak ulayat di kampung ani Kabupaten Sorong Selatan, "Terang Labaki
Kami akan desak ketiga Lembaga Hukum baik Polri, KPK, dan Kejaksaan untuk berkoordinasi agar siapa yang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tentu kami mendukung apa yang menjadi keinginan Bupati Sorong Selatan soal Audit BPK dan BPKP karena itu menjadi bagian dari interen Pemerintahan, tetapi kami dari sisi LSM justru optimis dilakukan oleh Lembaga Penegak Hukum karena yang telah dikatakan Bupati sangat jelas bahwa anggarannya ada, namun mereka tidak tahu kemana, untuk belanja apa. Intinya ada penyerapan," Tegasnya (Dwarmasen).

0 Response to "Kabupaten Sorong Selatan: Diduga Terjadi Penyelewengan Dana Ganti Rugi Lahan Tanah 27 Miliar."
Post a Comment