-->

Dilema Pungutan Liar Kades Klanting, Kecamatan Sukodono Lunajang.

Lumajang, www.jejakasus.info - Pasca penangkapan Kades Klanting Sri Purwanti dalam Oprasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh Jajaran Tipidkor Polres Lumajang hingga menetapkan statusnya menjadi tersangka, meskipun tidak ditahan dibalik jeruji besi, bukan berarti Sri Purwanti bebas dari jeratan hukum.
"Kasus Hukum yang menjerat Kades Klanting tak bisa dihentikan atau di SP 3" Ujar Praktisi Hukum, Basuki Rakhmad SH. M.Hum. C.L.A atau yang akrab dengan panggilan Okik, Kamis (9/3).
Selain itu Okik menilai jenis kasus hukum yang menjerat Kades Klanting setara dengan korupsi, jadi pihaknya berpendapat OTT yang dilakukan oleh Tipidkor Polres Lumajang tidak bisa dihentikan begitu saja meskipun banyak pihak yang menginterfensi lembaga penegak hukum ini.
"LP yang dikeluarkan Model A jadi konyol jika pihak Polisi berani menghentikan kasus ini" cloteh Okik.
Kades Klanting, Kec. Sukodono terjerat hukum karena diduga melakukan Pungli terhadap Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2017, sehingga membuat Asosiasi Kepala Desa (AKD) beberapa waktu yang lalu menekan DPRD Kab. Lumajang agar bisa membantu untuk melepaskan kades Klanting lepas dari jeratan hukum.
Perlu diketahui juga bahwa Sri Purwanti selaku Kades Klanting yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus Dugaan Pungli Prona ini tidak dipenjara, karena Ada penangguhan penahanan dengan jaminan Suaminya Suyitno yang diketahui oleh Bupati Lumajang Drs. As'at M. A.g.
Sementara menurut informasi yang dikantongi media ini, menegaskan berkas sudah P16 dan sudah diserahkan ke Kejaksaan negeri (Kejari) Lumajang untuk dikaji ulang terkait kelengkapannya, Kejari memiliki waktu selama 14 hari untuk pengkajian kelengkapan berkas tersebut. (Rn/Rh).

0 Response to "Dilema Pungutan Liar Kades Klanting, Kecamatan Sukodono Lunajang."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel