Tanah PU Bina Marga Dusun Wot Lemah Di Dirikan Rumah Sediakan Kamar dan PSK Untuk Mesum Desa Awang-Awang, Mojosari, Mojokerto Belum di Sentuh Hukum.
Mojokerto, www.jejakkasus.info - Senin 13 Maret 2017, Maraknya Prostitusi di Tanah PU Bina Marga Dusun Wot Lemah Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Mojokerto bikin sorotan masyarakat.
Meski lokasi tersebut berada di dusun Wot Lemah, namun oleh kalangan mastarakat biasa di kenal Nama Awang-Awang Mojosari,
Eronis sekali jika lokasi di pinggir jalan tersebut di buat warung dan di sekat ada Kamar untuk mesum dan Kamar Kecil buat cawik alias bersih bersih usai penjaja Seks ML/ melakukan hubungan intim dengan penjual Seks Komersil yang di duga di sediakan oleh saudara Untung.
Dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Penyedia PSK/ Germo dapat di jerat Hukum dengan ketentuan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP:
Supriyanto Alias Ilyas Pimpinan NGO HDIS: Ketentuan Pasal 296' Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Dan Pasal 506' Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. Ucapnya.
Lebih lanjut masih di Lokasi Desa Awang-awang terdapat beberapa Bangunan Rumah namun di ketahui Jejak Kasus ada 3 Rumah + Warung Kopi yang menyediakan PSK dan Kamar sekaligus di dalamnya untuk Mesum atau hubungan Seks.
3 (Tga), Rumah + Warung dan Kamar untuk mesum tersebut antara lain 1. Milik Bu Sum, 2. Bu Mina dan 3. Mikik Pak Sai. dan belum pernah di sentuh Hukum baik Polsek, Polres bagian PPA, serta Polisi Pamung Praja Kabupaten Mojokeerto.
Hasil Konfirmasi langsung di lapangan, Sekali main Seks satu PSK + Kamar harganya Rp. 70 ribu rupiah, 13/03/ 17 pukul 16.00 Wib. hingga berita di angkat. (ilyas).
Meski lokasi tersebut berada di dusun Wot Lemah, namun oleh kalangan mastarakat biasa di kenal Nama Awang-Awang Mojosari,
Eronis sekali jika lokasi di pinggir jalan tersebut di buat warung dan di sekat ada Kamar untuk mesum dan Kamar Kecil buat cawik alias bersih bersih usai penjaja Seks ML/ melakukan hubungan intim dengan penjual Seks Komersil yang di duga di sediakan oleh saudara Untung.
Dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Penyedia PSK/ Germo dapat di jerat Hukum dengan ketentuan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP:
Supriyanto Alias Ilyas Pimpinan NGO HDIS: Ketentuan Pasal 296' Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Dan Pasal 506' Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. Ucapnya.
Lebih lanjut masih di Lokasi Desa Awang-awang terdapat beberapa Bangunan Rumah namun di ketahui Jejak Kasus ada 3 Rumah + Warung Kopi yang menyediakan PSK dan Kamar sekaligus di dalamnya untuk Mesum atau hubungan Seks.
3 (Tga), Rumah + Warung dan Kamar untuk mesum tersebut antara lain 1. Milik Bu Sum, 2. Bu Mina dan 3. Mikik Pak Sai. dan belum pernah di sentuh Hukum baik Polsek, Polres bagian PPA, serta Polisi Pamung Praja Kabupaten Mojokeerto.
Hasil Konfirmasi langsung di lapangan, Sekali main Seks satu PSK + Kamar harganya Rp. 70 ribu rupiah, 13/03/ 17 pukul 16.00 Wib. hingga berita di angkat. (ilyas).



0 Response to "Tanah PU Bina Marga Dusun Wot Lemah Di Dirikan Rumah Sediakan Kamar dan PSK Untuk Mesum Desa Awang-Awang, Mojosari, Mojokerto Belum di Sentuh Hukum."
Post a Comment