-->

Harian Jejak Kasus Bojonegoro - Pelaku Judu Duminu Damankan Polisi Polsek Sukosewu.

Bojonegoro, www.jejakkasus.info - Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukosewu berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku perjudian jenis kartu domino pada Senin (03/04/2017) sekira pukul 23.30 lalu. Kelima pelaku ditangkap saat sedang asyik bermain judi kartu domino di belakang sebuah warung yang berada di Dukuh Gandu Desa Purwoasri Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Sukosewu, guna proses hukum lebih lanjut.

Kelima pelaku tersebut adalah ST (48) warga Desa Kedungdowo Kecamatan Sugihwaras, LSR (40), SGT (38) dan PWT (32), ketiganya warga Desa Porwoasri Kecamatan Sukosewu, serta SMN (36) warga Desa Pacing Kecamatan Sukosewu.

Kapolsek Sukosewu, AKP Pujiono, menerangkan bahwa kronologi penangkapan tersebut bermula berkat adanya informasi dari masyarakat, kalau di belakang sebuah warung yang berada di Dukuh Gandu Desa Purwoasri Kecamatan Sukosewu sedang berlangsung perjudian.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Hadi Waluyo bersama 2 orang anggota, untuk melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diketahui di lokasi tersebut terdapat banyak orang sedang bergerombol, sedang bermain perjudian jenis kartu domino.

“Selanjutnya anggota segera melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku,” terang Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, bersama pelaku, berhasil diamankan barang-bukti berupa 1 (satu) set kartu domino, uang tunai sebesar Rp 340 ribu dan gelaran berupa terpal warna kuning.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukosewu untuk proses hukum lebih lanjut.” imbuh Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi awakmedia membenarkan bahwa dirinya telah mendapatkan laporan terkait penangkapan pelaku perjudian jenis kartu domino oleh jajaran Polsek Sukosewu.

“Proses hukum terhadap pelaku akan terus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.” tegas Kapolres.

Kapolres juga berharap kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada anggota polsek terdekat atau langsung pada nomor pribadi Kapolres.

“Jajaran Polres Bojonegoro akan terus melakukan pemberantasan segala bentuk permainan judi, karena judi merupakan penyakit masyarakat.” pungkas Kapolres. (her).

0 Response to "Harian Jejak Kasus Bojonegoro - Pelaku Judu Duminu Damankan Polisi Polsek Sukosewu."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel