HARIAN JEJAK KASUS SAMPANG - PENANGANAN KASUS ATAS PENGADUAN MASYARAKAT DI SOROT LSM.
Sampang, www.jejakkasus.info - Belasan aktivis Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pecinta Keadilan luruk Mapolres Sampang 5/3.
Kedatangan para aktivis ini untuk mempertanyakan mekanisme penanganan kasus oleh Polres Sampang berdasarkan Pengaduan Masyarakat (Dumas), Sekitar pukul 10.15 Wib Aktivis LSM di terima langsung AKBP Tofik Sukendar bersama petinggi Polres lainnya.
Menurut Koordinator aksi Abdul Azis Agus Priyanto kedatangannya untuk mempertanyakan komitmen serta mekanisme penanganan kasus berdasar Dumas, pasalnya seringkali Dumas di jadikan alat menekan pihak tertentu.
"Harusnya jika tidak memenuhi unsur yang perlu di tindak lanjuti maka tidak perlu di proses,"ujar Abdul Azis Agus Priyanto.
Pernyataan sama di sampaikan aktivis yang lain, Salim menhingatkan bahwa mekanisme penanganan kasus berdasar Dumas mengacu kepada Surat Telegram Kabareskrim Polri 4/8/2017 tentang pengelolasn Dumas bahw Dumas tentang Tipikor oleh masyarakat atau Kelompok masyarakat tidak dapat di gunakan sebagai mengundang atau meminta klarifikasi Pejabat Pusat msupun Daerah yang di adukan.
Kemudian setelah di menerima Dumas segera melakukan koordinasi dengan Pengawas Internal Pemerintah seperti Inspektorat untuk di lakukan pemeriksaan.
"Jadi untuk menentukan kelayakan Dumas harus selektif dan mempunyai skala perioritas, bedakan antara melapor dengan mengadukan apalagi datanya tidak valid,"ungkap Moh Salim.
Menanggapi sorotan aktivis LSM, Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar menjamin selama kepemimpinannya tidak ada sesuatu hal yang menyimpang.
Selama Penyelidikan bila Dumas itu tidak ada unsur yang melawan hukum maka tidak akan di lanjutkan, sebaliknya bila memenuhi unsur melawan hukum akan di tingkatkan menjadi penyidikan.
"Penyidik saat menindak lanjuti Dumas tetap harus memiliki barang bukti dan mengedapankan praduga tidak bersalah,"kata AKBP Tofik Sukendar.
Usai melakukan audiensi para aktivis berkumpul di salah satu Rumah makan untuk membahas langkah lanjutan (Her).
Kedatangan para aktivis ini untuk mempertanyakan mekanisme penanganan kasus oleh Polres Sampang berdasarkan Pengaduan Masyarakat (Dumas), Sekitar pukul 10.15 Wib Aktivis LSM di terima langsung AKBP Tofik Sukendar bersama petinggi Polres lainnya.
Menurut Koordinator aksi Abdul Azis Agus Priyanto kedatangannya untuk mempertanyakan komitmen serta mekanisme penanganan kasus berdasar Dumas, pasalnya seringkali Dumas di jadikan alat menekan pihak tertentu.
"Harusnya jika tidak memenuhi unsur yang perlu di tindak lanjuti maka tidak perlu di proses,"ujar Abdul Azis Agus Priyanto.
Pernyataan sama di sampaikan aktivis yang lain, Salim menhingatkan bahwa mekanisme penanganan kasus berdasar Dumas mengacu kepada Surat Telegram Kabareskrim Polri 4/8/2017 tentang pengelolasn Dumas bahw Dumas tentang Tipikor oleh masyarakat atau Kelompok masyarakat tidak dapat di gunakan sebagai mengundang atau meminta klarifikasi Pejabat Pusat msupun Daerah yang di adukan.
Kemudian setelah di menerima Dumas segera melakukan koordinasi dengan Pengawas Internal Pemerintah seperti Inspektorat untuk di lakukan pemeriksaan.
"Jadi untuk menentukan kelayakan Dumas harus selektif dan mempunyai skala perioritas, bedakan antara melapor dengan mengadukan apalagi datanya tidak valid,"ungkap Moh Salim.
Menanggapi sorotan aktivis LSM, Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar menjamin selama kepemimpinannya tidak ada sesuatu hal yang menyimpang.
Selama Penyelidikan bila Dumas itu tidak ada unsur yang melawan hukum maka tidak akan di lanjutkan, sebaliknya bila memenuhi unsur melawan hukum akan di tingkatkan menjadi penyidikan.
"Penyidik saat menindak lanjuti Dumas tetap harus memiliki barang bukti dan mengedapankan praduga tidak bersalah,"kata AKBP Tofik Sukendar.
Usai melakukan audiensi para aktivis berkumpul di salah satu Rumah makan untuk membahas langkah lanjutan (Her).

0 Response to "HARIAN JEJAK KASUS SAMPANG - PENANGANAN KASUS ATAS PENGADUAN MASYARAKAT DI SOROT LSM."
Post a Comment