Harian Jejak Kasus - Kejari Lamongan Lamban dalam Penanganan Dugaan Kasus Prona dan Program IP4T Di Desa Wanar Kecamatan Pucuk.
Lamongan, www.jejakkasus.info - Kejaksaan Negeri Lamongan dinilai Lamban dalam menangani kasus dugaan pungli prona dan program IP4T Di Desa Wanar Kecamatan Pucuk Lamongan dengan terlapor Kades Wanar Ali Thohir. Pasalnya, kasus yang dilaporkan oleh pembina LSM Cakrawala Keadilan, Willem Mintarja, sejak tanggal 24 januari 2017 yang lalu, hingga kini belum juga menunjukkan ketegasan dari Kejari Lamongan.
Bahkan berkas laporan sendiri, saat itu langsung diserahkan oleh Wellem Mintardja, dengan sejumlah anggota LSM yang diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Herry Purwanto.
Pelaporan dugaan pungutan prona itu, bukan tanpa alasan. Berdasarkan atas keluhan sejumlah warga yang telah dipungut senilai Rp. 585 ribu per bidangnya untuk pengurusan Prona dan program IP4T, dengan total warga yang telah melakukan pematokan sebanyak 1000 warga. Pembayaran tersebut juga dikuatkan dengan bukti kwitansi pembayaran oleh panitia prona sebesar 475 ribu dengan keterangan biaya umum sertifikat prona, serta 1 kwitansi bertandatangan panitia Ip4T dengan nominal 100 ribu rupiah dan 1 kwitansi sejumlah 10 ribu rupiah untuk swadaya pembangunan balai Desa.
Namun anehnya, hingga saat ini, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Herry Purwanto, setiap di konfirmasi wartawan terkait perkembangan kasus tersebut, jawab nya selalu sama, "ini kita masih puldata dan pulbaket," ujarnya
Menurut MK, salah satu warga desa Wanar menyatakan kedilemaanya terhadap proses hukum di Lamongan.
"Kami semua sangat bingung dengan cara dan proses hukum di Lamongan, padahal laporan, bukti dan saksi saksi sudah jelas bahwa yang dilakukan kades Wanar itu penyimpangan, tapi hingga detik ini, sama sekali tidak terlihat ketegasan dari Kejari Lamongan untuk segera menindak Ali Thohir. Semua ini seperti sulap," ungkap MK
MK menambahkan, "Kami semua sangat menyayangkan, semangat kami dalam ingin menunjukkan kebenaran, pupus seolah olah tidak ada artinya. Kami memahami bahwa kami hanya rakyat kecil. Dan justru kami ini lah orang orang yang tersakiti oleh tindakan orang orang atas yang berkuasa, tapi justru kami merasa tidak pernah di anggap ada dengan teriakan dan keluhan kami," ujar MK
MK dan seluruh warga berharap, keadilan harus tetap di tegaskan, sesuai dengan prosedur yang ada. Ketika hal ini tidak mampu terbukti, yang menjadi kekhawatiran, Lamongan semakin dijadikan ladang empuk bagi para koruptor. (Arif).
Bahkan berkas laporan sendiri, saat itu langsung diserahkan oleh Wellem Mintardja, dengan sejumlah anggota LSM yang diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Herry Purwanto.
Pelaporan dugaan pungutan prona itu, bukan tanpa alasan. Berdasarkan atas keluhan sejumlah warga yang telah dipungut senilai Rp. 585 ribu per bidangnya untuk pengurusan Prona dan program IP4T, dengan total warga yang telah melakukan pematokan sebanyak 1000 warga. Pembayaran tersebut juga dikuatkan dengan bukti kwitansi pembayaran oleh panitia prona sebesar 475 ribu dengan keterangan biaya umum sertifikat prona, serta 1 kwitansi bertandatangan panitia Ip4T dengan nominal 100 ribu rupiah dan 1 kwitansi sejumlah 10 ribu rupiah untuk swadaya pembangunan balai Desa.
Namun anehnya, hingga saat ini, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Herry Purwanto, setiap di konfirmasi wartawan terkait perkembangan kasus tersebut, jawab nya selalu sama, "ini kita masih puldata dan pulbaket," ujarnya
Menurut MK, salah satu warga desa Wanar menyatakan kedilemaanya terhadap proses hukum di Lamongan.
"Kami semua sangat bingung dengan cara dan proses hukum di Lamongan, padahal laporan, bukti dan saksi saksi sudah jelas bahwa yang dilakukan kades Wanar itu penyimpangan, tapi hingga detik ini, sama sekali tidak terlihat ketegasan dari Kejari Lamongan untuk segera menindak Ali Thohir. Semua ini seperti sulap," ungkap MK
MK menambahkan, "Kami semua sangat menyayangkan, semangat kami dalam ingin menunjukkan kebenaran, pupus seolah olah tidak ada artinya. Kami memahami bahwa kami hanya rakyat kecil. Dan justru kami ini lah orang orang yang tersakiti oleh tindakan orang orang atas yang berkuasa, tapi justru kami merasa tidak pernah di anggap ada dengan teriakan dan keluhan kami," ujar MK
MK dan seluruh warga berharap, keadilan harus tetap di tegaskan, sesuai dengan prosedur yang ada. Ketika hal ini tidak mampu terbukti, yang menjadi kekhawatiran, Lamongan semakin dijadikan ladang empuk bagi para koruptor. (Arif).

0 Response to "Harian Jejak Kasus - Kejari Lamongan Lamban dalam Penanganan Dugaan Kasus Prona dan Program IP4T Di Desa Wanar Kecamatan Pucuk."
Post a Comment