KOPR TKI Kabupaten Cirebon Laporkan PJTKI PT Teja Mukti Mandiri Ke Kemenakertrans, Reporter Jejak Kasus Jabar.
Cirebon, www.jejakkasus.info - Rasa gelisah, sedih dan bingung kini terus menghantui Wahyu Surahmat, warga Desa Balerante Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Pasalnya, anak semata wayangnya, Aisyyah Nurjannah (35) yang menjadi TKW (Tenaga Kerja Wanita) di Singapura dalam kondisi sakit dan minta pulang ke kampung halaman. Namun, sebagai orang tua,Wahyu mengaku awam dengan prosedur pemulangan anaknya yang dikabarkan sakit ambeyen itu. Menurutnya ketika berangkat ke Singapura sekira 4 bulan lalu, Aisyyah dalam kondisi sehat. Dia mengaku mendapat telepon dari Aisyyah dalam sepekan terakhir ini yang mengabarkan perihal sakit yang dideritanya. "Mendengar anak sakit di luar Negeri Saya bingung mau minta tolong sama siapa biar anak Saya bisa dipulangkan. Saya sudah memberi kabar pihak PT Teja Mukti Mandiri kalau anak Saya sakit ambeyennya kambuh lagi di Singapore, tapi kata pihak PT dibilang belum bisa dipulangkan karena belum habis masa potongan kerjanya,"ujar Wahyu. Dikatakannya,sakit yang diderita anaknya diduga disebabkan pekerjaan yang berlebihan.Wahyu juga mengaku bingung karena sejak anaknya berangkat ke Singapura, belum pernah mengirimkan uang kekeluarganya. "Sejak sepekan terakhir, Aisyyah selalu telpon mengeluh sakitnya semakin menjadi Dia selalu telpon meminta kepastian kapan bisa dipulangkan dan telepon terakhir baru kemarin 06/04,"tutur Wahyu.
Beruntung salah satu lembaga spesialist penanganan TKI KOPR TKI bersedia membantu permasalahan yang dialami anaknya. Ketua DPC KOPR TKI Kabupaten Cirebon, Sukadi, mengatakan, akan segera menindaklanjuti keinginan pihak keluarga TKW. Dijelaskan Sukadi, diketahui Aissyiah berangkat melalui perusahaan tenaga kerja PT Teja Mukti Mandiri yang berkantor di kota Bekasi.
Kepada JK Sukadi mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,dan sudah melaporkan kasus tersebut. "Kami menduga ada pelanggaran yang dilakukan PT Teja Mukti Mandiri, dan Kami sudah melaporkan ke kemenakertrans yang ada di jalan gatot subroto Jakarta Selatan.
Yang pasti Kami akan bantu untuk mengurus kepulangan Aisyyah ke Cirebon karena didalam undang undang no 39 tahun 2004 pasal 1 dan pasal tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar Negeri, maka pihak PJTKI harus bertanggung jawab memulangkan TKW tersebut,"ungkap Sukadi.
Hingga berita ini ditulis, awak media ini belum berhasil menemui pihak PT tersebut. (islah).
Pasalnya, anak semata wayangnya, Aisyyah Nurjannah (35) yang menjadi TKW (Tenaga Kerja Wanita) di Singapura dalam kondisi sakit dan minta pulang ke kampung halaman. Namun, sebagai orang tua,Wahyu mengaku awam dengan prosedur pemulangan anaknya yang dikabarkan sakit ambeyen itu. Menurutnya ketika berangkat ke Singapura sekira 4 bulan lalu, Aisyyah dalam kondisi sehat. Dia mengaku mendapat telepon dari Aisyyah dalam sepekan terakhir ini yang mengabarkan perihal sakit yang dideritanya. "Mendengar anak sakit di luar Negeri Saya bingung mau minta tolong sama siapa biar anak Saya bisa dipulangkan. Saya sudah memberi kabar pihak PT Teja Mukti Mandiri kalau anak Saya sakit ambeyennya kambuh lagi di Singapore, tapi kata pihak PT dibilang belum bisa dipulangkan karena belum habis masa potongan kerjanya,"ujar Wahyu. Dikatakannya,sakit yang diderita anaknya diduga disebabkan pekerjaan yang berlebihan.Wahyu juga mengaku bingung karena sejak anaknya berangkat ke Singapura, belum pernah mengirimkan uang kekeluarganya. "Sejak sepekan terakhir, Aisyyah selalu telpon mengeluh sakitnya semakin menjadi Dia selalu telpon meminta kepastian kapan bisa dipulangkan dan telepon terakhir baru kemarin 06/04,"tutur Wahyu.
Beruntung salah satu lembaga spesialist penanganan TKI KOPR TKI bersedia membantu permasalahan yang dialami anaknya. Ketua DPC KOPR TKI Kabupaten Cirebon, Sukadi, mengatakan, akan segera menindaklanjuti keinginan pihak keluarga TKW. Dijelaskan Sukadi, diketahui Aissyiah berangkat melalui perusahaan tenaga kerja PT Teja Mukti Mandiri yang berkantor di kota Bekasi.
Kepada JK Sukadi mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,dan sudah melaporkan kasus tersebut. "Kami menduga ada pelanggaran yang dilakukan PT Teja Mukti Mandiri, dan Kami sudah melaporkan ke kemenakertrans yang ada di jalan gatot subroto Jakarta Selatan.
Yang pasti Kami akan bantu untuk mengurus kepulangan Aisyyah ke Cirebon karena didalam undang undang no 39 tahun 2004 pasal 1 dan pasal tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar Negeri, maka pihak PJTKI harus bertanggung jawab memulangkan TKW tersebut,"ungkap Sukadi.
Hingga berita ini ditulis, awak media ini belum berhasil menemui pihak PT tersebut. (islah).

0 Response to "KOPR TKI Kabupaten Cirebon Laporkan PJTKI PT Teja Mukti Mandiri Ke Kemenakertrans, Reporter Jejak Kasus Jabar."
Post a Comment