Meski tidak Mengantongi Ijin B-POM Penjualan Jamu di Desa Bligo Candi Milik Herman diduga Gunakan Bahan Pengawet Tetap Operasi.
Sidoarjo, www.jejakkasus.info - Meski belum mengantongi Ijin dari BPOM, namun Jamu yang di duga menggunakan pengawet atau bahan kimia, sehingga apabila konsumen usai membeli jamu dan meminimnya badannya terasa ringan ngantuk, namun Jamu sedu dugaan milik Herman/ Lutvi tetap beraktifitas.
Seperti halnya data yang di kantongi Jejak Kasus paa hari rabu tanggal 29 Maret 2017 bulan lalu.
Data masuk di kantong Redaksi di sebuah warung deretan Jalan Raya Masjid Desa Blingo terdapat Penjualan Jamu Sedu' Dugaan Tanpa Ijin BPOM, Badan Pengawas Obat dan Makanan, menurut keterangan si Penjual dua wanita Jamu tersebut Milik saudara Lutvi / Herman Desa Bligo Candi Sidoarjo Jatim.
Sejauh ini konfirmasi ketempat lokasi jualan tidak di temui oleh Herman, hanya di kasih nomor handpone yang tidak aktif, hingga Jejak Kasus melaporkan hal tersebut ke Polsek Candi, menurut Kapolsek Candi, Kompol Kusminto menuturkan memang jamu itu belum mengantongi ijin BPOM usai konfirmasi ke Pemilik Penjual Jamu, di tuturkan ke Harian Jejak Kasus melalui whatsaapnya 31 Maret 2017 pukul 19.47 Wib. hingga berita di angkat. (Pria).
Seperti halnya data yang di kantongi Jejak Kasus paa hari rabu tanggal 29 Maret 2017 bulan lalu.
Data masuk di kantong Redaksi di sebuah warung deretan Jalan Raya Masjid Desa Blingo terdapat Penjualan Jamu Sedu' Dugaan Tanpa Ijin BPOM, Badan Pengawas Obat dan Makanan, menurut keterangan si Penjual dua wanita Jamu tersebut Milik saudara Lutvi / Herman Desa Bligo Candi Sidoarjo Jatim.
Sejauh ini konfirmasi ketempat lokasi jualan tidak di temui oleh Herman, hanya di kasih nomor handpone yang tidak aktif, hingga Jejak Kasus melaporkan hal tersebut ke Polsek Candi, menurut Kapolsek Candi, Kompol Kusminto menuturkan memang jamu itu belum mengantongi ijin BPOM usai konfirmasi ke Pemilik Penjual Jamu, di tuturkan ke Harian Jejak Kasus melalui whatsaapnya 31 Maret 2017 pukul 19.47 Wib. hingga berita di angkat. (Pria).

0 Response to "Meski tidak Mengantongi Ijin B-POM Penjualan Jamu di Desa Bligo Candi Milik Herman diduga Gunakan Bahan Pengawet Tetap Operasi."
Post a Comment