-->

Pabrik Daur Ulang Plastik Milik Yogi Dusun Jatisari Desa Kedungjati Kecamatan Kabuh Cemari Lingkungan di Duga Tidak Mempunyai Ijin dari Kementerian LH.

Jombang, www.jejakkasus.info - Pabrik yang mendaur Ulang Plastik ini di duga Milik Yogi. Tepatnya di Dusun Jatisari Desa Kedungjati Kecamatan Kabuh Cemari Lingkungan.

Dugaan kuat melanggar hukum, pasalnya pembuangan limbah di sungai seputaran pabrik tanpa Penanggung Jawab CV atau PT, tidak Mempunyai Ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Penjelasan: Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dipidana. Apalagi jika pencemaran lingkungan tersebut mengakibatkan orang meningggal.

Terhadap kerugian yang ditimbulkan dari pencemaran tersebut, perusahaan wajib membayar ganti kerugian dan/atau melakukan tindakan tertentu. Bagaimana ketentuan rincinya?

Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.[1]

Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan:[2]
a. Pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
b. Pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c. Penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
d. Sintem atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan
Berdasarkan pernyataan Anda pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga.

Berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Saat di konfirmasi pihak pemilik usaha Yogi tidak mengindahkan, hanya sms besuk saja saya hubungi, pukul 18.30 Wib, hingga berita perdana di angkat. (Pria S/ ilyas).

0 Response to "Pabrik Daur Ulang Plastik Milik Yogi Dusun Jatisari Desa Kedungjati Kecamatan Kabuh Cemari Lingkungan di Duga Tidak Mempunyai Ijin dari Kementerian LH."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel