Penambang Galian C Tanah Gunung di Bulusari Kecamatan Tarokan Kediri Pesta Uang' 3 Tahun berjalan Kedalaman Sekisar 50 Meter.
Bagaimana tidak, Para penambang galian di Kabupaten Kediri seperti Ujar dan Hujan Uang karena dirasa tidak ada yang menghalang halangi melakukan pertambangan Galian C, usai Kapolres Lama di gantikan Kapolres Baru.
Galian C tanah Gunung di Desa Bulusari Kecamatan Tarokan patut diduga Belum memegang izin usaha produksi (IUP) tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
Kediri, www.jejakkasus.info - Jumat 21 April 2017, di jumpai Galian C tanah Gunung sedang di galih dengan menggunakan puluhan armada / Transportir beserta sekitar 7 alat berat bego, data Video / Gambar di Kantong Redaksi luar sekkitar 3 hektar kedalaman 50 meter.
Keterangan dari warga Rt 09 Rw 3 saat di konfirmasi, Galian tersebut sudah 3 tahun berjalan, sempat berhenti beberapa bulan, namun sekarang jalan lagi sudah di kelolah oleh beberapa orang yakni pak men, Pak Sis, dan Pak Sunawan, jumat 21 april 2017 pukul 13.55 Wib. di lokasi.
Hal senada di sampaikan oleh ibu warung yang enggan di sebutkan namanya kepada Harian Jejak Kasus, galian tersebut sempat berhenti lama namun sekarang jalan lagi sudah 6 bulanan, tuturnya kepada Jejak Kasus sekira pukul 14.13 Wib.
Di duga tidak mengantongi Siup dan melanggar UU No 4 Ta-hun 2009 tentang pertambangan mineral dan ba-tubara, maka pelaku penambangan yang tidak mengantongi izin bisa dikenai pasal pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Serta UU No.23 tahun 1997,tentang Ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No.27 tahun 1999, tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). (Pria).
Galian C tanah Gunung di Desa Bulusari Kecamatan Tarokan patut diduga Belum memegang izin usaha produksi (IUP) tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
Kediri, www.jejakkasus.info - Jumat 21 April 2017, di jumpai Galian C tanah Gunung sedang di galih dengan menggunakan puluhan armada / Transportir beserta sekitar 7 alat berat bego, data Video / Gambar di Kantong Redaksi luar sekkitar 3 hektar kedalaman 50 meter.
Keterangan dari warga Rt 09 Rw 3 saat di konfirmasi, Galian tersebut sudah 3 tahun berjalan, sempat berhenti beberapa bulan, namun sekarang jalan lagi sudah di kelolah oleh beberapa orang yakni pak men, Pak Sis, dan Pak Sunawan, jumat 21 april 2017 pukul 13.55 Wib. di lokasi.
Hal senada di sampaikan oleh ibu warung yang enggan di sebutkan namanya kepada Harian Jejak Kasus, galian tersebut sempat berhenti lama namun sekarang jalan lagi sudah 6 bulanan, tuturnya kepada Jejak Kasus sekira pukul 14.13 Wib.
Di duga tidak mengantongi Siup dan melanggar UU No 4 Ta-hun 2009 tentang pertambangan mineral dan ba-tubara, maka pelaku penambangan yang tidak mengantongi izin bisa dikenai pasal pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Serta UU No.23 tahun 1997,tentang Ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No.27 tahun 1999, tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). (Pria).
0 Response to "Penambang Galian C Tanah Gunung di Bulusari Kecamatan Tarokan Kediri Pesta Uang' 3 Tahun berjalan Kedalaman Sekisar 50 Meter. "
Post a Comment