AKP. Hasran, SH. M. Hum Satresnakoba Kapolres Jombang Pimpin Pengerbekan Penjual Arak.
Jombang,
wew.jejakkasus.info - Akp Hasran, S.H., M.Hum Satresnarkoba Polres Jombang memimpin langsung Tim Gabungan Anggota Satresnarkoba dan Sat Sabhara Polres Jombang, dengan disaksikan ketua lingkungan setempat, telah mengamankan pelaku yg diduga telah dengan sengaja mengedarkan menjual miras jenis Arak.
Selasa (03/5/2017) pukul 23.30 Wib mengadakan pengerbekan disebuah rumah tempat tinggal SUMALI (yg selama ini berprofesi sbg penjual miras jenis Arak) di Dusun Pulo Gentengan Gang V, Desa Pulo Lor, kec/kab. Jombang.
Menurut keterangan Satresnarkoba Polres Jombang AKP. Hasran, Sumali tertangkap tangan sesaat setelah selesai menjual miras jenis Arak dan sesaat dilakukan penggeledahan rumah dgn disaksikan Ketua Lingkungan setempat berhasil ditemukan sejumlah botol plastik kosong sebagai sarana tempat untuk mengisi miras untuk dijual.
BUDI PURWANTO, (39) tahun, lahir di Jombang 24 Juli 1978, Islam, Tidak bekerja, alamat Dusun Pulo Lor Gentengan Gang V, Desa Pulo Lor, Kec/Kab. Jombang, tidak lain adalah anak Sumali.
Di tempat Budi petugas mengamankan1 Botol Plastik @1,5 liter berisikan Miras jenis Arak yang telah dijual seharga Rp. 70 ribu. dan Uang Tunai Rp. 70 ribu hasil penjualan Miras jenis Arak. serta 288 botol plastik kosong kemasan @900 ml (sebagai sarana untuk penjualan miras jenis arak @Rp. 20 ribu). katanya.
"Budi mengakui, sebelumnya belum pernah di hukum terkait dengan penjualan miras jenis Arak. Terlapor juga mengakui, benar pada waktu dan tempat kejadian diatas telah menjual miras milik bapaknya yg bernama Sumali dengan harga @Rp. 70 ribu. Budi juga mengakui, benar 288 botol kosong kemasan isi 900 ml adalah milik bapakya yg bernama SUMALI yang disiapkan sebagai wadah atau tempat utk mengisi miras jenis arak dijual dgn harga @Rp. 20 ribu/ botol. ingkanya.
"Budi juga mengakui, benar seminggu sebelum puasa usaha milik bapaknya (SUMALI) sudah pernah ditindak oleh Sat Sabhara Polres Jombang dan di Proses sdngan hasil Tipiring pada saat itu yang.menjadi terlapor WANTO tidak lain karyawan namun yang membiayai proses persidangan ditanggung oleh bpknya yg bernama SUMALI). Jelas Hasran.
"Sdr. SUMALI saat dilakukan penggeledahan rumah tidak diketemukan/tidak ada di rumah. perugas akan.melakukan pemanggilan kepada Sdr. SUMALI untuk membuat surat pernyataan dgn mengetahui ketua lingkungan setempat yang intinya tidak mengulangi perbuatan melakukan penjualan miras jenis Arak, bila dikemudian hari tertangkap tangan melakukan hal yang sama maka bersedia menerima tindakan penegakan hukum sesuai Pasal 204 KUHP dgn ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Lanjutnya "Sedangkan Untuk terlapor An. BUDI PURWANTO (Anak dari Sdr. SUMALI) yang terbukti mengedarkan menjual miras jenis Arak *namun* sebelumnya belum pernah dihukum, untuk penegakan hukum proses tipiring Terlapor bersama Barang Bukti diserahkan ke Sat Sabhara guna proses tindak lanjut, Pungkasnya. (Budiono).
Selasa (03/5/2017) pukul 23.30 Wib mengadakan pengerbekan disebuah rumah tempat tinggal SUMALI (yg selama ini berprofesi sbg penjual miras jenis Arak) di Dusun Pulo Gentengan Gang V, Desa Pulo Lor, kec/kab. Jombang.
Menurut keterangan Satresnarkoba Polres Jombang AKP. Hasran, Sumali tertangkap tangan sesaat setelah selesai menjual miras jenis Arak dan sesaat dilakukan penggeledahan rumah dgn disaksikan Ketua Lingkungan setempat berhasil ditemukan sejumlah botol plastik kosong sebagai sarana tempat untuk mengisi miras untuk dijual.
BUDI PURWANTO, (39) tahun, lahir di Jombang 24 Juli 1978, Islam, Tidak bekerja, alamat Dusun Pulo Lor Gentengan Gang V, Desa Pulo Lor, Kec/Kab. Jombang, tidak lain adalah anak Sumali.
Di tempat Budi petugas mengamankan1 Botol Plastik @1,5 liter berisikan Miras jenis Arak yang telah dijual seharga Rp. 70 ribu. dan Uang Tunai Rp. 70 ribu hasil penjualan Miras jenis Arak. serta 288 botol plastik kosong kemasan @900 ml (sebagai sarana untuk penjualan miras jenis arak @Rp. 20 ribu). katanya.
"Budi mengakui, sebelumnya belum pernah di hukum terkait dengan penjualan miras jenis Arak. Terlapor juga mengakui, benar pada waktu dan tempat kejadian diatas telah menjual miras milik bapaknya yg bernama Sumali dengan harga @Rp. 70 ribu. Budi juga mengakui, benar 288 botol kosong kemasan isi 900 ml adalah milik bapakya yg bernama SUMALI yang disiapkan sebagai wadah atau tempat utk mengisi miras jenis arak dijual dgn harga @Rp. 20 ribu/ botol. ingkanya.
"Budi juga mengakui, benar seminggu sebelum puasa usaha milik bapaknya (SUMALI) sudah pernah ditindak oleh Sat Sabhara Polres Jombang dan di Proses sdngan hasil Tipiring pada saat itu yang.menjadi terlapor WANTO tidak lain karyawan namun yang membiayai proses persidangan ditanggung oleh bpknya yg bernama SUMALI). Jelas Hasran.
"Sdr. SUMALI saat dilakukan penggeledahan rumah tidak diketemukan/tidak ada di rumah. perugas akan.melakukan pemanggilan kepada Sdr. SUMALI untuk membuat surat pernyataan dgn mengetahui ketua lingkungan setempat yang intinya tidak mengulangi perbuatan melakukan penjualan miras jenis Arak, bila dikemudian hari tertangkap tangan melakukan hal yang sama maka bersedia menerima tindakan penegakan hukum sesuai Pasal 204 KUHP dgn ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Lanjutnya "Sedangkan Untuk terlapor An. BUDI PURWANTO (Anak dari Sdr. SUMALI) yang terbukti mengedarkan menjual miras jenis Arak *namun* sebelumnya belum pernah dihukum, untuk penegakan hukum proses tipiring Terlapor bersama Barang Bukti diserahkan ke Sat Sabhara guna proses tindak lanjut, Pungkasnya. (Budiono).
0 Response to "AKP. Hasran, SH. M. Hum Satresnakoba Kapolres Jombang Pimpin Pengerbekan Penjual Arak."
Post a Comment