Demi Transparansi APBDes, DPMD LUMAJANG" Mewajibkan Desa Pasang Bener , REPORTER Detik Kasus | RIAMAN.
Lumajang, www.jejakkasus.info
- Jumpa pers kali ini bahas tentang Alokasian Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Humas dan Protokol Setda menggelar jumpa pers di Ruang Terbatas Kantor Bupati Lumajang, Senin (22/5).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Patria Dwi Hastiadi, AP, M.Si., menjelaskan DPMD memfasilitasi penyaluran dan desa yang dilakukan melalui pemindah bukuan melalui Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa. Hal ini dilakukan setelah dana desa diterima oleh rekening kas umum daerah yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah, tentunya setelah desa memenuhi persyaratan yang telahditentukan.
“Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk prioritas setelah mendapat persetujuan dari Bupati”. Ujarnya.
Persetujuan tersebut diberikan pada saat evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDes. Selain itu, Ka DPMD juga menyampaikan, bahwa Dana Desa bias digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, “Dana desa bias digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, apapun bentuknya”. Tegasnya
Lebih jauh Kepala DPMD menjelaskan, Bupati dapat menunda penyaluran Dana Desa dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening kas desa (RKD) jika desa belum menyampaikan persyaratan penyaluran, baik tahap 1 dan tahap 2, dan masih terdapat sisa dana desa di RKD tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30% dana, serta terdapat usulan dari pejabat fungsional daerah. Saat ini, DPMD sudah melakukan upaya terkait dengan pencairan dana desa dari pusat dengan melakukan komunikasi Direktur Jendral Perimbangan Keuangan.
DPMD juga sudah mewajibkan pemerintah desa untuk mengumumkan/memampang APBDes di tempat-tempat strategis di Desa.“kita wajibkan seluruh desa, apabila APBDES mereka sudah jadi, sudah dievaluasi dan diundangkan, mereka wajib membuat banner, ini sudah kita pantau dan sudah banyak yang membuat, kita akan melakukan cross check melalui camat”. Ujarnya
Sementara itu, Perwakilan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Muhammad Ali menyampaikan dana desa ditujukan untuk mendukung NAWACITA, untuk membangun Indonesia dari pinggiran, dengan memperkuat daerah dalam kerangka Negara Kesatuan, program ini sudah terealisasi sejak tahun 2015.
Muhammad Ali menjelaskan, Dana Desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN, diperuntukan untuk desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten atau Kota. Dana Desa ini digunakan untuk membiayai pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan untuk membangun dan memberdayakan masyarakat desa, terutama untuk meningkatkan kualitas hidup, mengurangi kemiskinan, kesenjangan sosial, serta perluasan ekonomi individu dan kelompok," pungkasnya. (Rn/Ca).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Patria Dwi Hastiadi, AP, M.Si., menjelaskan DPMD memfasilitasi penyaluran dan desa yang dilakukan melalui pemindah bukuan melalui Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa. Hal ini dilakukan setelah dana desa diterima oleh rekening kas umum daerah yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah, tentunya setelah desa memenuhi persyaratan yang telahditentukan.
“Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk prioritas setelah mendapat persetujuan dari Bupati”. Ujarnya.
Persetujuan tersebut diberikan pada saat evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDes. Selain itu, Ka DPMD juga menyampaikan, bahwa Dana Desa bias digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, “Dana desa bias digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, apapun bentuknya”. Tegasnya
Lebih jauh Kepala DPMD menjelaskan, Bupati dapat menunda penyaluran Dana Desa dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening kas desa (RKD) jika desa belum menyampaikan persyaratan penyaluran, baik tahap 1 dan tahap 2, dan masih terdapat sisa dana desa di RKD tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30% dana, serta terdapat usulan dari pejabat fungsional daerah. Saat ini, DPMD sudah melakukan upaya terkait dengan pencairan dana desa dari pusat dengan melakukan komunikasi Direktur Jendral Perimbangan Keuangan.
DPMD juga sudah mewajibkan pemerintah desa untuk mengumumkan/memampang APBDes di tempat-tempat strategis di Desa.“kita wajibkan seluruh desa, apabila APBDES mereka sudah jadi, sudah dievaluasi dan diundangkan, mereka wajib membuat banner, ini sudah kita pantau dan sudah banyak yang membuat, kita akan melakukan cross check melalui camat”. Ujarnya
Sementara itu, Perwakilan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Muhammad Ali menyampaikan dana desa ditujukan untuk mendukung NAWACITA, untuk membangun Indonesia dari pinggiran, dengan memperkuat daerah dalam kerangka Negara Kesatuan, program ini sudah terealisasi sejak tahun 2015.
Muhammad Ali menjelaskan, Dana Desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN, diperuntukan untuk desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten atau Kota. Dana Desa ini digunakan untuk membiayai pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan untuk membangun dan memberdayakan masyarakat desa, terutama untuk meningkatkan kualitas hidup, mengurangi kemiskinan, kesenjangan sosial, serta perluasan ekonomi individu dan kelompok," pungkasnya. (Rn/Ca).

0 Response to "Demi Transparansi APBDes, DPMD LUMAJANG" Mewajibkan Desa Pasang Bener , REPORTER Detik Kasus | RIAMAN."
Post a Comment