JR Naikkan Santunan Kecelakaan Hingga 100 Persen
Madiun, www.jejakkasus.info - PT Jasa Raharja (Persero). Perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut resmi menaikkan jumlah santunan kecelakaan hingga 100 persen per tanggal 1juni 2017,Hal ini di benarkan oleh Angga Yudhistira Affandi SE petugas penanggung jawab Jasa Raharja Kabupaten Madiun waktu di temui di kantornya Selasa(30/05)
Dia mengatakan Santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu lintas mengalami nilai kenaikan tanpa kenaikan premi" Jasa Raharja mulai per 1juni 2017 per Jam 00.00 mengalami nilai kenaikan santunan tanpa kenaikan premi,santunan korban meninggal dunia(ahli waris) yang semula Rp.25juta menjadi Rp.50juta, santunan cacat tetap berdasarkan presentase tertentu semula Rp.25 juta menjadi Rp50 juta,santunan biaya perawatan luka-luka ketentuan lama maksimal 10juta menjadi 20 juta,biaya penguburan jika tidak ada ahli waris yang semula 2juta menjdi 4juta" Pungkas nya
Dan biaya pergantian P3K maksimal 1juta serta biaya pergantian ambulan maksimal 500ribu namun untuk angkutan penumpang udara biaya santunan tetap tidak mengalami kenaikan hanya biaya penguburan saja yang megalami kenaikan"Imbuh Angga
Dia juga menambahkan untuk korban laka lantas kejadian sebelum tanggal 1juni 2017 tetap memakai ketentuan lama meskipun proses pengurusan nya setelah tanggal di tetapkan ketentuan baru.
Tambahan santunan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Kedua, PMK Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan(DYN)
Dia mengatakan Santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu lintas mengalami nilai kenaikan tanpa kenaikan premi" Jasa Raharja mulai per 1juni 2017 per Jam 00.00 mengalami nilai kenaikan santunan tanpa kenaikan premi,santunan korban meninggal dunia(ahli waris) yang semula Rp.25juta menjadi Rp.50juta, santunan cacat tetap berdasarkan presentase tertentu semula Rp.25 juta menjadi Rp50 juta,santunan biaya perawatan luka-luka ketentuan lama maksimal 10juta menjadi 20 juta,biaya penguburan jika tidak ada ahli waris yang semula 2juta menjdi 4juta" Pungkas nya
Dan biaya pergantian P3K maksimal 1juta serta biaya pergantian ambulan maksimal 500ribu namun untuk angkutan penumpang udara biaya santunan tetap tidak mengalami kenaikan hanya biaya penguburan saja yang megalami kenaikan"Imbuh Angga
Dia juga menambahkan untuk korban laka lantas kejadian sebelum tanggal 1juni 2017 tetap memakai ketentuan lama meskipun proses pengurusan nya setelah tanggal di tetapkan ketentuan baru.
Tambahan santunan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Kedua, PMK Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan(DYN)

0 Response to "JR Naikkan Santunan Kecelakaan Hingga 100 Persen"
Post a Comment