-->

Petani Penerima Bantuan Kedelai APBN 2017 “Harus Bayar PNBP di Perhutani”

Indramayu, www.jejakkasus.info - Petani Penerima bantuan kedelai dari Pemerintah Pusat, sumber anggaran APBN 2017 yang
dilaksanakan penanamnya di lahan kawasan hutan Harus Membayar PNBP di Perhutani” sebesar 15 % dari hasil bersih setelah di potong biaya penanaman. tuturnya. Junaedi kepada Detik Kasus.

Kepala Bagian Kesatuan Pemangku Hutan Plosokerep, KPH Indramayu, Divisi Regional Jawa barat dan Banten, pada rabu (24/5) di kantor Perhutani BKPH Plosokerep, di jalan raya Plosokerep, tepatnya di Desa Plosokerep Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu.

Junaedi, Mengatakan: Program kedelai yang di laksanakan di lahan kawasan hutan, petani atau penggarap harus membayar PNBP di Perhutani, apabila petani atau penggarap tidak
membayar PNBP (Penerima Negara Bukan Pajak) Maka Pihak perhutani tidak akan
melaporkan kegiatan penanaman kedelainya, katanya.

Lebih lanjut, Junaedi menjelaskan. Pembayaran, PNBP (Penerima Negara Bukan Pajak) yang harus di bayar oleh petani atau penggarap sebesar 15 % dari hasil bersih setelah di potong biaya, salah satu contoh, misalkan, menanam kedelai seluas 1 Ha, waktu panen dapat menghasilkan kedelai sebanyak 1.500 Kg, lalu di jual misalkan laku seharga Rp.7000 perkilo gram, berarti 1500 X 7000 = Rp.10.500.000 kemudian di potong biaya penanaman.

Seandainya habis Rp.7.000.000 perhektar, berarti RP. 10.500.000 – 7.000.000 = 3.500.000, artinya penghasilan bersih petani Rp. 3.500.000. setelah itu baru di hitung untuk pembayaran PNBP, 15 % X penghasilan bersih Rp. 3.500.000 = Rp. 525.000 dalam perhektar PNBP yang harus di bayar oleh petani atau penggarap. jelasnya.

Junaedi.menambahkan. PNBP yang di terima oleh Perhutani, tidak semuanya di setorkan ke Negara, karena digunakan juga untuk Pendampingan TNI dan Koordinator Pokja.tutupnya.

Sementara, Ari Srikari. Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( LMDH ) SRI MEKAR yang berada di Desa Sumbon Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, mengatakan.

Dirinya terkejut mendengar penyampaian dari Kepala BKPH, terkait petani atau penggarap yang mendapatkan bantuan sarana kedelai dari Pemerintah Pusat harus membayar PNBP sebesar 15 % dari hasil bersih Petani.ucapnya. (Jayas)

0 Response to "Petani Penerima Bantuan Kedelai APBN 2017 “Harus Bayar PNBP di Perhutani” "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel