-->

Simpan Bahan Peledak 350 Kg, Muhammad Khasani Dan Sulaiman Warga Kranding Di Tangkap Polres Kediri.

Baca selengkapnya: Polres Kediri Grebek Rumah Penyimpan Petasan di Mojo Kediri.

Kediri, www.jejakkasus.info - Sebuah rumah di Desa Kranding, Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri (Selasa 30/05/2017) dini hari tadi  digerebek Oleh Anggota Opsnal Reskrim Polres Kediri, karena di duga di dalam Rumah tersebut di buat memproduksi petasan atau mercon.

Rumah yang dihuni Sulaeman tersebut terbukti kuat menyimpan dan membuat petasan Pasalnya dari tangan Pelaku Petugas berhasil mengamankan barang bukti Seberat 350 Kg bahan peledak.

Selain itu dalam Penggerebekan tersebut Dua Orang Pelaku berhasil diamankan Petugas.

Menurut Kapolres Kediri AKBP Sumaryono mengatakan, penangkapan terhadap Pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa di Rumah pelaku di gunakan untuk memproduksi mercon.

Atas Informasi tersebut Kemudian Polisi melakukan Penyelidikan dan pengembangan alhasil Sejumlah barang bukti bahan Obat untuk produksi mercon pun di temukan

Operasi ini kita lakukan secara intensif di dalam bulan puasa saat ini yaitu untuk menjamin agar masyarakat tidak resah dengan keberadaan mercon di wilayah hukum Kabupaten Kediri

Kegiatan Ops Pun Kita lakukan hasilnya 2 Orang Pelaku beserta barang bukti berhasil Kita amankan," Ujar Kapolres Kepada para Wartawan yang ada di lokasi Kejadian

Kapolres Kediri Menambahkan, dua Orang Pelaku yang Kita amankan Yaitu Muhammad Khasani warga Desa Kanigoro Kecamatan Kras dan Sulaiman warga Desa Kranding Kecamatan Mojo.

Pengungkapan Kasus ini sendiri berawal dari tertangkapnya tersangka Muhamad Khasani dengan barang bukti obat mercon berjumlah 4,5 kg, kemudian Sama Petugas dikembangkan ke tersangka Sulaiman.

Saat menangkap Sulaiman, polisi hanya menemukan sumbu dan beberapa mercon saja. Namun setelah diinterogasi tersangka mengaku jika menyembunyikan obat mercon yang berjumlah 350 Kg atau 3,5 Kwintal di pekarangan belakang rumah.

Tersangka Sulaiman mengaku mendapatkan barang berupa bahan peledak ini tidak hanya pada satu orang saja.

Ratusan kilo bahan peledak ini dibungkus 1/5 kiloan dan dijual seharga Rp 90 ribu, jika dibuat petasan menjadi 80 pak dan keuntungan per pak petasan Rp 5.000," jelasnya kepada Detik Kasus.

Dalam Waktu bersamaan Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Aldy Sulaeman Juga menjelaskan, kedua Pelaku ini Kami jerat dengan pasal 1 ayat 1 UU No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Ancamannya 20 tahun penjara bagi para tersangka ini untuk Kasus tersebut anggota reskrim masi terus melakukan pengembangkan guna tercipta kondisi Kediri yang aman dan Kondusif,"Pungkasnya,"(Iwan/Priya).

0 Response to "Simpan Bahan Peledak 350 Kg, Muhammad Khasani Dan Sulaiman Warga Kranding Di Tangkap Polres Kediri."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel