Dengan Didampingi Penasehat Hukum Tersangja K O P Diperiksa Penyidik
Polda Bali-Polres Buleleng www.jejakkasus.info - Bertempat di ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng anggota penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial K O P pada hari Selasa, 6 Juni 2017 pukul 09.00 Wita tadi (Selasa).
Dalam kegiatan pemeriksaan kali ini penyidik Sat Res Narkoba memberikan kesempatan tersangka untuk dapat dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh penasehat hukum I Made Muliada, SH yang berdasarkan undang-undang telah memenuhi syarat untuk dapat memberikan bantuan hukum terhadap tersangka dalam menjalani kasusnya tersebut.
Kegiatan pemeriksaan ini berlangsung sekitar kurang lebih 2 jam dimana penyidik memberikan beberapa pertanyaan terhadap tersangka guna memperjelas kepemilikan serta kronologis terjadinya kasus penyalahgunaan narkoba ini.
Menurut Kasat Reserse Narkoba AKP I Ketut Adnyana TJ saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan tersangka ini menjelaskan bahwa " Kami dari pihak kepolisian telah memberikan hak-haknya terhadap tersangka sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya ialah pendampingan Penasehat hukum terhadap saudara K O P sehingga diharapkan tersangka dapat lebih bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan yang sebenar- benarnya kepada penyidik" jelasnya. (Pria).
Dalam kegiatan pemeriksaan kali ini penyidik Sat Res Narkoba memberikan kesempatan tersangka untuk dapat dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh penasehat hukum I Made Muliada, SH yang berdasarkan undang-undang telah memenuhi syarat untuk dapat memberikan bantuan hukum terhadap tersangka dalam menjalani kasusnya tersebut.
Kegiatan pemeriksaan ini berlangsung sekitar kurang lebih 2 jam dimana penyidik memberikan beberapa pertanyaan terhadap tersangka guna memperjelas kepemilikan serta kronologis terjadinya kasus penyalahgunaan narkoba ini.
Menurut Kasat Reserse Narkoba AKP I Ketut Adnyana TJ saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan tersangka ini menjelaskan bahwa " Kami dari pihak kepolisian telah memberikan hak-haknya terhadap tersangka sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya ialah pendampingan Penasehat hukum terhadap saudara K O P sehingga diharapkan tersangka dapat lebih bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan yang sebenar- benarnya kepada penyidik" jelasnya. (Pria).

0 Response to "Dengan Didampingi Penasehat Hukum Tersangja K O P Diperiksa Penyidik"
Post a Comment