Kacong, Nekad Nyolong Burung Petarung, Pria Ini Ngaku Terhimpit Ekonomi Usai di Tangkap Polisi Polsek Tambaksari, Reporter - Arifin
Polda Jatim - Polrestabes Surabaya - Mengaku terhimpit oleh kebutuhan ekonomi, kerap kali membuat seseorang berbuat nekad, hingga terkadang harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Suryo Pranoto Alias Kacong (44) yang tinggal dikost Jalan Bogen Buntu no. 2 Surabaya, yang nekad mencuri seekor burung Murai Batu.
Awalnya, Kacong melintas di Jalan Pacar Kembang 5 yang tak lain adalah rumah korban, Roby. Pada saat melintas itulah, kemudian Kacong melihat burung Murai Batu dalam sangkar milik Roby.
Karena melihat burung itu memiliki nilai jual yang lumayan, akhirnya Kacong mengambilnya dan memasukkannya kedalam celana. Dari keterangan korban, burung tersebut adalah burung petarung yang menang dalam suatu lomba, dan di bandrol seharga Rp. 14 juta.
“Pada saat melakukan pencurian tersebut, pintu pagar rumah korban sedang dalam terkunci, namun beruntung perbuatan tersangka terekam kamera CCTV yang terpasang dirumah korban,” ujar Kapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, Kompol Prayitno, saat merilis Kacong, Senin (05/06/17).
Kepada petugas, setelah Kacong tertangkap, dirinya mengaku bahwa rencananya burung tersebut akan di jual untuk memenuhi kebutuhan biaya sekolah keenam anaknya.
Burung tersebut kini akhirnya dapat diamankan oleh petugas, dan menjadi barang bukti. Sedangkan Kacong sendiri dijerat dengan Pasal 362 KHUP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.( Arif ).
Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Suryo Pranoto Alias Kacong (44) yang tinggal dikost Jalan Bogen Buntu no. 2 Surabaya, yang nekad mencuri seekor burung Murai Batu.
Awalnya, Kacong melintas di Jalan Pacar Kembang 5 yang tak lain adalah rumah korban, Roby. Pada saat melintas itulah, kemudian Kacong melihat burung Murai Batu dalam sangkar milik Roby.
Karena melihat burung itu memiliki nilai jual yang lumayan, akhirnya Kacong mengambilnya dan memasukkannya kedalam celana. Dari keterangan korban, burung tersebut adalah burung petarung yang menang dalam suatu lomba, dan di bandrol seharga Rp. 14 juta.
“Pada saat melakukan pencurian tersebut, pintu pagar rumah korban sedang dalam terkunci, namun beruntung perbuatan tersangka terekam kamera CCTV yang terpasang dirumah korban,” ujar Kapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, Kompol Prayitno, saat merilis Kacong, Senin (05/06/17).
Kepada petugas, setelah Kacong tertangkap, dirinya mengaku bahwa rencananya burung tersebut akan di jual untuk memenuhi kebutuhan biaya sekolah keenam anaknya.
Burung tersebut kini akhirnya dapat diamankan oleh petugas, dan menjadi barang bukti. Sedangkan Kacong sendiri dijerat dengan Pasal 362 KHUP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.( Arif ).

0 Response to "Kacong, Nekad Nyolong Burung Petarung, Pria Ini Ngaku Terhimpit Ekonomi Usai di Tangkap Polisi Polsek Tambaksari, Reporter - Arifin"
Post a Comment