-->

Bhabinkamtibmas Desa Silangjana tatap muka dengan Nyarikan desa adat Silangjana sosialisasikan pengawasan Dana Desa

Polda Ball - Polres Buleleng,  www.jejakkasus.info - Menindaklanjuti arahan  Kapolda Bali pada tanggal 7 Nopember 2017 di Gedung lembah pujian Denpasar kepada Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa se Bali.

Pada hari Kamis tanggal 9 nopember 2017 pkl 10.00 wita bertempat di banjar dinas dajan margi Desa Silangjana Kecamatan Sukasada Bhabinkamtibmas Desa Silangjana jajaran Polres Buleleng Aiptu I Putu Nada Putra melaksanakan kegiatan tatap muka dengan Nyarikan desa adat Silangjana Jro Ketut Sudarma . Dalam tatap muka tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan hasil pertemuan dan arahan dari Kapolda Bali tentang MOU Menteri Dalam Negeri dengan Kapolri mengenai pengawasan penggunaan Alokasi Dana Desa .

Kepada Jro Ketut Sudarma selaku Nyarikan desa adat Silangjana Bhabinkamtibmas menyampaikan untuk tingkat Desa Silangjana bhabin mendapat tugas dari Pimpinan Polri untuk mengawasi penggunaan ADD agar transparan dan tidak diselewengkan anggarannya karena itu untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat .

Bhabinkamtibmas mencontohkan penyalahgunaan anggaran seperti Mark up anggaran , dana ADD dipinjam tapi tidak dikembalikan dan pembangunan fisik bangunan tidak sesuai yang direncanakan .

Mendapat penjelasan seperti itu dari Bhabinkamtibmas Jro Ketut Sudarma selaku Nyarikan desa adat Silangjana menyampaikan ucapan terimakasih dan meminta kepada Bhabinkamtibmas agar berperan aktif mengawasi dan mengawal Dana Desa agar tidak diselewengkan .

Ditempat terpisah Kapolsek Sukasada Kompol I Ketut Darmita, SS saat dikonfirmasi  mengatakan agar "Bhabinkamtibmas secara terus menerus melakukan pengawasan Dana Desa agar tidak diselewengkan dan berkoordinasi dengan aparat terkait di Desa binaanya",Ujar Kapolsek .

Kegiatan tatap muka berlangsung dengan aman dan lancar.(EK)

0 Response to "Bhabinkamtibmas Desa Silangjana tatap muka dengan Nyarikan desa adat Silangjana sosialisasikan pengawasan Dana Desa"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel