-->

Menimbun BBM, Kasat Reskrim Ogah Tangkap Yusuf

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Hasran SH
JEJAK KASUS, LAMONGAN - Penyimpangan penggunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi untuk industri seolah tidak ada habisnya. Baru-baru ini, Yusuf, salah satu oknum pengusaha diduga melakukan pencurian dan penimpunan BBM jenis solar pada Jum’at (13/9/2013) sekitar jam 22.00 WIB.

Perilaku pencurian itu langsung diketahui oleh Pria Sakti, Pimpinan PolHukum & Kriminal Rek Ayo Rek Jejak Kasus, yang sedang melintasi daerah wilayah hukum Polsek Tikung, Kabupaten Lamongan. Diketahuinya, ada beberapa mobil jenis L 300 yang bagian atasnya sudah dimodif tertutup, diantaranya bernopol S 9664 UJ.

Kendaraan ini digunakan untuk melakukan kegiatan pencurian BBM jenis solar di SPBU daerah tikung. Sekali mengisi, 1 unit L300 itu mampu menampung BBM Solar sekitar 1,5 ton.

Kontan saja, Pimpinan PolHukum & Kriminal ini langsung menghubungi Yusuf, oknum pelaku penimbunan BBM via ponselnya. Akhirnya, Yusuf meminta untuk bertemu di Alon-alon Lamongan pada 23.35 WIB. Pertemuan di Alon-alon itu, Yusuf tidak banyak memberi komentar. Ia hanya mengaku baru sembilan hari melakukan aktifitas tersebut.

Setelah itu, Yusuf tiba-tiba menarik tangan dan menyalami Sukiadi, Anggota Jejak Kasus. Maksudnya memberi tips, "Buat bensin," kata Yusuf.

Namun, Sukiadi langsung melapor ke Pria Sakti terkait percobaan penyuapan oleh Yusuf. Akhirnya, Pimpinan PolHukum & KRiminal melaporkan Yusuf kepada Polres Lamongan melalui Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Hasran SH via ponselnya.

"Siap dan terima kasih informasinya. Kami segera melakukan pengecekan," kata AKP Hasran.

Tapi, hingga berita ini diturunkan, tidak ada upaya hukum yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Lamongan itu kepada Yusuf, pelaku penyelewengan BBM bersubsidi ini. Harusnya, ia terancam dan dikenakan pasal tindak pidana menyalahgunakan penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar tanpa izin, pasal 53 huruf c jo pasal 23 ayat 2 huruf c UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Ketentuan melanggar pasal Pasal 480 ayat (1) KUHP: Berdasarkan Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Anda dapat dihukum pidana karena penadahan apabila Anda mengetahui bahwa barang yang Anda beli tersebut berasal dari tindak pidana kejahatan (dalam hal ini pencurian): Pasal 480 ayat (1) KUHP:“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: 1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”. [pria sakti]

0 Response to "Menimbun BBM, Kasat Reskrim Ogah Tangkap Yusuf"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel