-->

Jaminan Aset Korupsi Bank Jatim Belum Dieksekusi Kejari

JEJAK KASUS, SURABAYA - Meski telah menentukan angka kerugian Rp 52,3 miliar pada dugaan korupsi pinjaman fiktif di Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya, Namun hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya belum melakukan penyitaan aset-aset yang dimiliki para terdakwa.

Hal tersebut diungkapkan Mikchel Hariyanto, pengacara dari Carolina Gunadi, terdakwa dugaan Korupsi Bank Jatim. Penyitaan aset itu diperlukan untuk mengetahui seberapa besar nilai aset yang dimiliki para terdakwa.

"Kejaksaan belum lakukan itu dan kami harus tahu itu, lebih besar mana aset yang dimiliki para tersangka dengan potensi kerugian negara," ungkapnya, Kamis (5/12/2013).

Seperti diketahui, dalam perkara kredit fiktif di Bank Jatim ini, Mabes Polri telah menetapkan beberapa tersangka, diantaranya Carolina Gunadi, Yudi Setiawan, Bagus Prayogo (Kacab Bank Jatim HR Muhammad) Tony Bahrawan, empat auditor Bank Jatim dan Enam Direktur perusahaan fiktif milik Yudi Setiawan. [uci/pria sakti]

0 Response to "Jaminan Aset Korupsi Bank Jatim Belum Dieksekusi Kejari"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel