-->

Mantan Bendahara DPRD Bojonegoro Ditahan

Korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD Rp 13,2 Miliar

JEJAK KASUS, BOJONEGORO - Mantan Bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Wahyuningsih mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk menjalani proses eksekusi kasus korupsi dana perjalanan Dinas DPRD tahun 2006-2007 senilai Rp 13,2 miliar, Kamis (05/12/2013).

Jaksa Eksekutor Kejari Bojonegoro mengagendakan pemanggilan Wahyuningsih hari ini. Pemanggilan itu sudah kali ketiga, karena dua kali pemanggilan sebelumnya tidak dipenuhi. Wahyuningsih datang ke kantor Kejari sekitar pukul 10.10 Wib, dengan menggunakan pakaian jubah serba putih.

Saat mendatangi kantor Kejari yang ada di Jl Kartini, Wahyuningsih didampingi oleh suaminya, Sugianto. Wahyuningsih mengatakan jika saat ini kondisinya sehat. Ia membenarkan jika kedatangannya memang untuk memenuhi pemanggilan eksekusi Kejaksaan. "Iya, (memenuhi panggilan eksekusi, red)," jelasnya singkat.

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Nusirwan Sahrul mengatakan, jika hari ini merupakan panggilan eksekusi kali ketiga terhadap Wahyuningsih, karena dua kali tidak dipenuhi. Ketidakhadiran terpidana korupsi dana perjalanan dinas DPRD tahun 2006-2007 itu tidak jelas, namun perwakilan pihak keluarga sempat mendatangi penyidik untuk berkoordinasi.

"Keluarganya sudah datang beberapa waktu lalu untuk berkonsultasi tentang kerugian negara, bukan terkait ketidakhadirannya (Wahyuningsih, red)," jelasnya.

Sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1481 K/Pid.Sus/2012 dinyatakan Wahyuningsih terbukti bersalah melakukan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro. Ia dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. Selain itu, Wahyuningsih juga diharuskan mengembalikan uang negara Rp 2,7 miliar.

"Keluarganya konsultasi tentang uang denda yang rencananya akan dibayar separo," lanjutnya.

Dalam kasus yang sama mantan ketua DPRD Bojonegoro, Tamam Syaifuddin dihukum tiga tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan mengembalikan uang negara Rp915.500.000. Dua mantan wakil ketua Dewan yakni Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin masing-masing dihukum enam tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Mochtar diwajibkan mengembalikan uang negara Rp687.900.000 dan Maksum Amin mengembalikan uang negara Rp754.050.000. Selain itu, mantan sekretaris DPRD Bojonegoro, Prihadie dihukum lima tahun penjara. Dalam perkara korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro tahun 2006-2007 senilai Rp13,2 miliar itu, sekitar Rp 12 miliar uang kerugian negara belum dikembalikan.

Uang kerugian negera tersebut berasal dari hampir seluruh anggota Dewan yang menerima. Dari jumlah tersebut, total uang negara yang telah dikembalikan oleh anggota Dewan baru mencapai Rp1.060.531.000. Nusirwan menegaskan, jika pengembalian dana itu sifatnya wajib. Bahkan, jika tidak mengembalikan uang negara itu maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan mereka. [bej/pria sakti]

0 Response to "Mantan Bendahara DPRD Bojonegoro Ditahan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel