-->

Jual Raskin, Kades, Dua Kaur, dan Penadah Ditangkap Polisi

JEJAK KASUS, PASURUAN - Bagong Suryo Laksono (42), Kepala Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap pihak berwajib, lantaran ia nekad menjual beras bantuan untuk warga miskin (Raskin).

Tak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap tiga tersangka lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut. Ketiga tersangka yaitu Kaur Keuangan Rahmad Firmansyah (48) dan Kaur Trantib Khoirul Ulum (33), serta penandah Raskin Rofiudin (34).

"Beras raskin yang dijual sebanyak 12.780 kg. Akibatnya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 78 juta," kata AKP Supriyono, Kasat Reskrim Polres Pasuruan kepada wartawan saat gelar perkara, Jumat (6/12/2013).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No 20 tahun 2001. "Para tersangka telah ditahan dan mereka terancam hukuman hingga 20 tahun," imbuhnya.

Paska menangkap keempat tersangka tersebut, kini Polres Pasuruan terus mendalami kasus ini guna mengungkap adanya dugaan keterlibatan Bulog perkara ini. "Kita akan terus lakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan keterlibatan Bulog," tandas Supriyono.

Sementara itu Kepala Desa Tempuran Bagong Suryo Laksono menuturkan, pihaknya nekad menjual raskin lantaran terjerat hutang. "Penjualan beras ini untuk membayar hutang," kata Kepala Desa Tempuran itu.[bej/pria sakti]

0 Response to "Jual Raskin, Kades, Dua Kaur, dan Penadah Ditangkap Polisi"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel