-->

Vonis Mantan Presiden PKS; 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Luthfi Hasan Ishaaq di kursi pesakitan
JEJAK KASUS, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2013), menyatakan terdakwa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, bersalah dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Dalam surat putusan yang dibacakan hakim ketua Gusrizal, Luthfi dijatuhi pidana penjara untuk perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, 16 tahun penjara, dan pidana denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis saat membacakan vonis di muka persidangan.

Hakim memberatkan Luthfi, karena perbuatannya telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR.

Selain itu, sebagai petinggi partai, Luthfi dianggap memberikan citra buruk bagi partai. Sebab, partai salah satu pilar demokrasi.

Sohib Ahmad Fathanah yang sebelumnya lebih dulu divonis 14 tahun penjara dalam kasus yang sama, mendapat keringanan hakim. Karena, selama persidangan Luthfi berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Hakim menyatakan Luthfi bersalah merujuk pasal 12 huruf a Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan untuk pidana pencucian uang yakni pasal 3 huruf a, b, dan c Undang-undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Luthfi dinyatakan menjual pengaruhnya dalam perkara pengurusan penambahan kuota impor daging sapi ke PT Indoguna Utama.

Sebagai kompensansi, PT Indoguna memberi Rp 1 miliar dari total Rp 40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi lewat karibnya, Ahmad Fathanah.

Suap ini bermula dari penolakan pengajuan kuota impor daging sapi yang dimohonkan PT Indoguna Utama oleh Kementerian Pertanian.

Karena penolakan itu, Fathanah mempertemukan Luthfi dengan Bos PT Indoguna Maria Elizabeth Liman dan Elda Devianne Adiningrat di Restoran Angus Steak Chase Plaza Jakarta, pada 28 Desember 2013.

Dalam pertemuan tersebut, Maria meminta Luthfi membantu pengurusan penerbitan rekomendasi dari Kementan atas permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8 ribu ton, yang diajukan PT Indoguna dan anak perusahaannya.

Hakim juga menyatakan Luthfi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Luthfi menempatkan, mentransfer, membayarkan, atau membelanjakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut.

Putusan majelis hakim diatas lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK sebelumnya, yang menjatuhi Luthfi pidana 18 tahun penjara untuk perkara korupsi dan pencucian uang, dengan denda Rp 1,5 miliar. [tri/pria sakti]

1 Response to "Vonis Mantan Presiden PKS; 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar"

Hukum Kriminal Penyimpangan Korupsi said...

JEJAK KASUS, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2013), menyatakan terdakwa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, bersalah dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Dalam surat putusan yang dibacakan hakim ketua Gusrizal, Luthfi dijatuhi pidana penjara untuk perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, 16 tahun penjara, dan pidana denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis saat membacakan vonis di muka persidangan.

Hakim memberatkan Luthfi, karena perbuatannya telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR.

Selain itu, sebagai petinggi partai, Luthfi dianggap memberikan citra buruk bagi partai. Sebab, partai salah satu pilar demokrasi.

Sohib Ahmad Fathanah yang sebelumnya lebih dulu divonis 14 tahun penjara dalam kasus yang sama, mendapat keringanan hakim. Karena, selama persidangan Luthfi berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Hakim menyatakan Luthfi bersalah merujuk pasal 12 huruf a Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan untuk pidana pencucian uang yakni pasal 3 huruf a, b, dan c Undang-undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Luthfi dinyatakan menjual pengaruhnya dalam perkara pengurusan penambahan kuota impor daging sapi ke PT Indoguna Utama.

Sebagai kompensansi, PT Indoguna memberi Rp 1 miliar dari total Rp 40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi lewat karibnya, Ahmad Fathanah.

Suap ini bermula dari penolakan pengajuan kuota impor daging sapi yang dimohonkan PT Indoguna Utama oleh Kementerian Pertanian.

Karena penolakan itu, Fathanah mempertemukan Luthfi dengan Bos PT Indoguna Maria Elizabeth Liman dan Elda Devianne Adiningrat di Restoran Angus Steak Chase Plaza Jakarta, pada 28 Desember 2013.

Dalam pertemuan tersebut, Maria meminta Luthfi membantu pengurusan penerbitan rekomendasi dari Kementan atas permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8 ribu ton, yang diajukan PT Indoguna dan anak perusahaannya.

Hakim juga menyatakan Luthfi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Luthfi menempatkan, mentransfer, membayarkan, atau membelanjakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut.

Putusan majelis hakim diatas lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK sebelumnya, yang menjatuhi Luthfi pidana 18 tahun penjara untuk perkara korupsi dan pencucian uang, dengan denda Rp 1,5 miliar. [tri/pria sakti]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel