-->

SPBU Soroako Layani Jerigen, Polsek Nuha Pangku Tangan

JEJAK KASUS, LUTIM - Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ataupun premium yang harusnya dinikmati masyarakat umum, faktanya di lapangan jauh berbeda. Pembeliaan BBM ini justru dimainkan pihak pengelolah SPBU. Seperti yang terjadi di SPBU Soroako Jl Garuda, Kec Nuha, Kab Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Jejak Kasus memergoki Nadus, seorang sopir truk bernomor polisi DD 9834 AH yang diduga suruhan seorang juragan kayu dari desa Timampu Kec Towuti, pada Kamis sekitar jam 21.30 WITA. Bersama seorang rekannya, ia tengah asyik melakukan pengisian BBM jenis solar ke dalam beberapa jerigen tanpa dilengkapi dokumen dari instansi terkait dan tanpa pengawasan ketat dari pihak SPBU.

Lebih mengherankan, pihak SPBU telah memasang papan informasi "Solar Habis". Begitupun dengan BBM jenis premium. Selain itu, kondisi lampu SPBU sedang padam, menandakan SPBU telah tutup.

"Kegiatan ini sering kami lakukan disini pak, karena kami sudah langganan, dan ini sepengetahuan bos kami, solar ini mau digunakan untuk bahan bakar mesin alat pembelah kayu (somel) dan excavator," ungkap nadus.

Sementara, Rahman selaku penanggungjawab mengakui jika pihaknya yang diberi tanggunglawab malam itu. Namun, Jejak Kasus tidak mendapatkan keterangan jelas tentang kronologis pelanggaran penjualan BBM dalam jumlah besar itu. Saat dimintai nomor station SPBU, Rahman langsung saja tanpa ragu memberikan kepada awak media dengan menuliskannya pada selembar kertas dengan nomor 74.929.74. Rahman juga mengakui bahwa selama ini belum pernah mendapat teguran dari instansi terkait tentang praktek ilegal itu.

Ironisnya, meski kejadian ini kerapkali dilakukan, tapi tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. Menurut keterangan beberapa warga, justru ada oknum aparat yang melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat yang akan melakukan pengisian BBM dalam jerigen.

"Ada apa dengan Kapolsek Nuha, Kompol Muh Rifai SPd beserta jajarannya?," heran seorang warga yang meminta namanya tidak dicantumkan ini.

Jejak Kasus langsung menghubungi Polsek Nuha via ponsel. Tak lama kemudian, Ardi, seorang anggota Polsek datang untuk melakukan pengamanan truk tersebut sebagai barang bukti. Tapi keesokan harinya, mobil tersebut sudah tidak ada di tempat. Menurut warga, truk tersebut hanya diamankan di sekitaran SPBU saja untuk mengelabui awak media.

Esok harinya, pada Jum’at sekitar pukul 22.30 WITA, Jejak Kasus kembali menemukan praktik yang sama, malah dengan kapasitas lebih besar. Saat diambil gambarnya, para karyawan SPBU dan oknum yang melakukan pengisian jerigen terlihat enjoy dan tanpa rasa was-was.

Kondisi ini, muncul dugaan kuat adanya kongkalikong antara aparat penegak hukum dan pihak SPBU di wilayah ini. Jika tidak ada, mustahil praktik ini berjalan lancar dan aman-aman saja tanpa ada penindakan berarti dari instansi terkait.

Dalam UU No 22 tahun 2001 tentang Migas yang terpampang di kebanyakan SPBU sudah dijelaskan, barang siapa menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak subsidi maka bisa diancam hukuman lima (5) tahun penjara dan denda enam (6) milyar rupiah. tapi tetap saja banyak terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan bahan bakar minyak dimana-dimana yang hanya memberikan keuntungan pada pihak tertentu dan merugikan banyak kalangan.

Sayangnya, Kapolsek Nuha, M Rifai belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini ditampilkan, karena sedang menghadiri reses di kantor kecamatan Nuha. [herman s]

0 Response to "SPBU Soroako Layani Jerigen, Polsek Nuha Pangku Tangan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel