Timbun Solar Bersubsidi, Mantan Kades Brondong Kebal Hukum
![]() |
| Supriyanto, Ketua Pusat LSM HDIS |
Tak tanggung-tanggug, BBM solar bersubsidi itu berhasil "dimainkan" dan kemudian dijual sebagai bahan bakar industri hingga ratusan ton. Modusnya, praktik penyimpangan ini dilakukan dengan membelinya di SPBU terdekat pada malam hari. Beberapa tong yang dimuat mobil siap mengangkut muatan solar hingga beberapa kali bolak-balik dan ditimbun ke gudang No 168, milik Harto yang berlokasi di desa/kec Brondong.
"Kegiatan tersebut sudah berlangsung lama, dan gudang itu digunakan sebagai tempat menimbun solar yang didapat dari SPBU setempat," jelas seorang warga sekitar yang enggan namanya disebut.
Terkait kasus ini, Ketua Pusat LSM HDIS (HAM, Demokrasi, Ibu Pertiwi, Supremasi Hukum), Supriyanto menyayangkan jika arapat penegak hukum di Lamongan terlalu lamban menangani penyalahgunaan BBM bersubsidi itu. Bahkan, saking kerapnya praktik ini dilakukan dan tidak ada tindakan hukum, ia menduga ada kongkalikong antara Harto dan pihak kepolisian setempat (Polsek).
"Praktik yang dilakukan Harto cs. jelas-jelas sangat merugikan, dan melanggar UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Harusnya pihak berwajib bisa menjerat Harto cs dan memberi sanksi hukum. Jika Polses Brondong tidak segera turun tangan terhadap kasus penyelewengan BBM solar bersubsidi ini, kami akan melaporkan ke Polres Lamongan, dan Polda Jatim," tegasnya. [pria sakti/rif]

0 Response to "Timbun Solar Bersubsidi, Mantan Kades Brondong Kebal Hukum"
Post a Comment