Segera Disidangkan, Dugaan Korupsi Pelatihan Otomotif Disnakertrans Surabaya
JEJAK KASUS, SURABAYA - Kasus dugaan korupsi pelatihan otomotif senilai Rp 822 juta di Disnakertrans Surabaya segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bersiap melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pekan depan.
"Berkas sudah dirampungkan. Tinggal dilimpahkan ke pengadilan," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Bayu, Jumat (17/10).
Dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp 672 juta ini, Kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka. Semuanya juga sudah ditahan, dan tinggal dibawa ke persidangan.
Para tersangka itu, salah satunya adalah rekanan bos CV Usaha Mandiri, Bambang Mulyono. Serta tiga tersangka lain, berstatus PNS Disnaker.
Sekedar informasi, Kasus dugaan korupsi pelatihan otomotif tersebut sudah diusut Kejari Perak sejak tahun lalu. Kasus ini dinilai menyimpang karena pelaksanaannya tidak sesuai kontrak. Bahkan, peserta pelatihan diketahui banyak yang fiktif. (ps/tri)
"Berkas sudah dirampungkan. Tinggal dilimpahkan ke pengadilan," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Bayu, Jumat (17/10).
Dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp 672 juta ini, Kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka. Semuanya juga sudah ditahan, dan tinggal dibawa ke persidangan.
Para tersangka itu, salah satunya adalah rekanan bos CV Usaha Mandiri, Bambang Mulyono. Serta tiga tersangka lain, berstatus PNS Disnaker.
Sekedar informasi, Kasus dugaan korupsi pelatihan otomotif tersebut sudah diusut Kejari Perak sejak tahun lalu. Kasus ini dinilai menyimpang karena pelaksanaannya tidak sesuai kontrak. Bahkan, peserta pelatihan diketahui banyak yang fiktif. (ps/tri)

0 Response to "Segera Disidangkan, Dugaan Korupsi Pelatihan Otomotif Disnakertrans Surabaya"
Post a Comment