Sidang Margreita Diperlakukan Seperti Ratu Oleh Polisi
Denpasar-Bali, www.jejakkasus.info - Setelah dihadirkan Saksi dari pihak kepolisian dalam persidangan kasus kematian Bocah usia 8 Tahun Engeline, dan terdakwa Agus Tay Handamay.(8/12/15) Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Edward Harris Sinaga tersebut sempat diwarnai rasa kecewa hakim. Kedua polisi yang diperiksa tersebut antara lain anggota Provos bernama Paulus dan seorang anggota Unit Reskrim dari Polsek Denpasar Timur bernama Komang Artana. Namun pemeriksaan kedua anggota kepolisian tersebut sempat membuat ruang sidang gemuruh karena kesaksian kedua anggota itu mengejutkan pengunjung.
Saksi anggota Unit Reskrim dari polsek Denpasar timur IKomang Artana mengaku jika dirinyalah yang mengantarkan terdakwa Agus ke sebuah kos-kosan di wilayah Sesetan Denpasar Selatan. Mendengar perkataan itu,langsung dicecar oleh Harris Sinaga. "Kenapa sudah ada laporan kehilangan seorang anak tetapi polisi tidak berani masuk ke dalam rumah untuk bertanya ke Margriet dan Agus. Apalagi polisinya banyak sekali berjaga di rumah kediaman Margriet, tempat Engeline ditemukan, tetapi sama sekali tidak masuk ke dalam rumahnya. Bagaimana tugas polisi disana," ujarnya. Hal yang sama juga ditegaskan kuasa hukum Agus Tay Hotman Paris Hutapea. Menurut Hutapea, Margriet diperlakukan seperti ratu oleh polisi selama proses pencarian kehilangan Engeline. "Ratu Elisabeth saja tidak dijaga oleh lebih dari 10 polisi. Ini ratu dari Jl Sedap Malam dijaga lebih dari 10 polisi setiap hari selama kurang lebih satu bulan," ujarnya.
Penjelasan Komang Artana juga mengagetkan majelis hakim. Dimana di tengah suasana Engeline belum ditemukan, Komang yang saat itu bertugas jaga malah mengantarkan Agus untuk keluar dari rumah, keluar dari TKP. "Agus bukannya diperiksa, diterogasi, malah saudara saksi membawanya keluar dari TKP. Untung saja Agus tidak melarikan diri. Kalau Agus melarikan diri, perkara ini malah semakin sulit. Tugas polisi bukannya memeriksa, tetapi malah membawa Agus keluar," ujarnya. Saat ditanya seperti itu, saksi menjelaskan jika dirinya mengantar Agus karena kebetulan satu arah dengan rumahnya dan sudah dikoordinasikan dengan teman sesama piket. Tujuannya agar polisi mengetahui tempat tinggal Agus dan memudahkan koordinasi bila diperlukan dalam BAP. Baik hakim maupun kuasa hukum menegaskan, bahwa pengakuan saksi yang memiliki keyakinan sejak awal bahwa pelaku pembunuhan Engeline adalah orang dalam, entah itu Margriet atau Agus.
Sementara saksi Paulus seorang anggota provos yang ditugasi mengawasi proses pemeriksaan Agus. Ia mengaku jika pengakuan Agus bahwa yang membunuh Engelien itu Margriet. Saat itu Agus berbicara dengan sangat lugas, jujur, dan tanpa tekanan. "Bahwa awalnya Agus mendengar teriakan Engeline yang mengerang kesakitan. Saat Agus dipanggil ke dalam kamar, Agus melihat Margriet sedang membenturkan kepala Engeline ke lantai dengan kedua tangannya memegang rambut Engeline," ujarnya. Setelah itu Agus mengaku jika setelah Engeline sekarat, ia malah disuruh mengambil tali, mengikat di leher Engeline, mengambil sprei, disuruh membuka baju, mengambil boneka kemudian membungkus jenazah Engeline. "Kemudian Agus disuruh menggali lebih dalam lagi lobang kubur yang sudah dipersiapkan," ujarnya.
Saat didesak soal perbedaan pengakuan Agus dengan BAP yang terdahulu, menurut saksi, kehadiran dirinya untuk memastikan bahwa BAP terdahulu yang menjelaskan jika Agus pembunuh tunggal. Agus sebelumnya sudah diumumkan oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol AA Made Sudana, sebagai pelaku tunggal. Namun fakta itu berbeda akhirnya salah dan kasus diambilalih oleh Polda Bali, dan terbukti Margriet sebagai pelaku tunggal.(ketut&Bbg).
Saksi anggota Unit Reskrim dari polsek Denpasar timur IKomang Artana mengaku jika dirinyalah yang mengantarkan terdakwa Agus ke sebuah kos-kosan di wilayah Sesetan Denpasar Selatan. Mendengar perkataan itu,langsung dicecar oleh Harris Sinaga. "Kenapa sudah ada laporan kehilangan seorang anak tetapi polisi tidak berani masuk ke dalam rumah untuk bertanya ke Margriet dan Agus. Apalagi polisinya banyak sekali berjaga di rumah kediaman Margriet, tempat Engeline ditemukan, tetapi sama sekali tidak masuk ke dalam rumahnya. Bagaimana tugas polisi disana," ujarnya. Hal yang sama juga ditegaskan kuasa hukum Agus Tay Hotman Paris Hutapea. Menurut Hutapea, Margriet diperlakukan seperti ratu oleh polisi selama proses pencarian kehilangan Engeline. "Ratu Elisabeth saja tidak dijaga oleh lebih dari 10 polisi. Ini ratu dari Jl Sedap Malam dijaga lebih dari 10 polisi setiap hari selama kurang lebih satu bulan," ujarnya.
Penjelasan Komang Artana juga mengagetkan majelis hakim. Dimana di tengah suasana Engeline belum ditemukan, Komang yang saat itu bertugas jaga malah mengantarkan Agus untuk keluar dari rumah, keluar dari TKP. "Agus bukannya diperiksa, diterogasi, malah saudara saksi membawanya keluar dari TKP. Untung saja Agus tidak melarikan diri. Kalau Agus melarikan diri, perkara ini malah semakin sulit. Tugas polisi bukannya memeriksa, tetapi malah membawa Agus keluar," ujarnya. Saat ditanya seperti itu, saksi menjelaskan jika dirinya mengantar Agus karena kebetulan satu arah dengan rumahnya dan sudah dikoordinasikan dengan teman sesama piket. Tujuannya agar polisi mengetahui tempat tinggal Agus dan memudahkan koordinasi bila diperlukan dalam BAP. Baik hakim maupun kuasa hukum menegaskan, bahwa pengakuan saksi yang memiliki keyakinan sejak awal bahwa pelaku pembunuhan Engeline adalah orang dalam, entah itu Margriet atau Agus.
Sementara saksi Paulus seorang anggota provos yang ditugasi mengawasi proses pemeriksaan Agus. Ia mengaku jika pengakuan Agus bahwa yang membunuh Engelien itu Margriet. Saat itu Agus berbicara dengan sangat lugas, jujur, dan tanpa tekanan. "Bahwa awalnya Agus mendengar teriakan Engeline yang mengerang kesakitan. Saat Agus dipanggil ke dalam kamar, Agus melihat Margriet sedang membenturkan kepala Engeline ke lantai dengan kedua tangannya memegang rambut Engeline," ujarnya. Setelah itu Agus mengaku jika setelah Engeline sekarat, ia malah disuruh mengambil tali, mengikat di leher Engeline, mengambil sprei, disuruh membuka baju, mengambil boneka kemudian membungkus jenazah Engeline. "Kemudian Agus disuruh menggali lebih dalam lagi lobang kubur yang sudah dipersiapkan," ujarnya.
Saat didesak soal perbedaan pengakuan Agus dengan BAP yang terdahulu, menurut saksi, kehadiran dirinya untuk memastikan bahwa BAP terdahulu yang menjelaskan jika Agus pembunuh tunggal. Agus sebelumnya sudah diumumkan oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol AA Made Sudana, sebagai pelaku tunggal. Namun fakta itu berbeda akhirnya salah dan kasus diambilalih oleh Polda Bali, dan terbukti Margriet sebagai pelaku tunggal.(ketut&Bbg).

0 Response to "Sidang Margreita Diperlakukan Seperti Ratu Oleh Polisi"
Post a Comment