-->

GURU NGAJI HAFIZ ALQURAN 30 JUZ DI TAHAN POLISI

Tanah Datar, www.jejakkasus.info - Zaki Abdurrahman (24) adalah imam di salah satu masjid bersejarah dan terbesar di Tanahdatar, diamankan Satreskrim Polres Tanahdatar, Selasa 22/12 lalu sekira pukul 02.00 WIB di kediamannya Jorong Balerong Bunta, Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab.

(Keterangan foto: Dok. ilustrasi Jejak Kasus).
Pasalnya, Zaki begitu imam masjid ini dan sekaligus guru mengaji ini disapa, diduga telah melakukan pelecehan seksual sesama jenis. korbannya diketahui bernama Bunga (14) (nama samaran) yang masih dibawah umur.

Menurut Kapolres Tanahdatar AKBP Irfa Asrul Hanafi, SIK melalui Kasatreskrim AKP Wahyudi yang disampaikan oleh Kanit PPA Brigadir Yelsi Elfina, SH. Kasus ini bermula sekitar bulan Oktober 2015 lalu, dimana saat itu tsk Zaki berada sendirian diirumah tempat yang biasa ia diami bersama istrinya yakni sebuah kamar yang berada dilingkungan Masjid tersebut, sedangkan isterinya pulang kampung ke kota Padang Panjang.

Kesempatan itu dipergunakan tsk untuk melaksanakan tabiat jeleknya, dimana tsk mengajak salah seorang santriwan, sebut saja Bunga untuk tidur bersamanya, terang Kanit PPA Yelsi, pada Wartawan, Senin 28/12

"pada malam itu tsk Zaki mencoba menggerayangi korbannya, dengan cara mencium, meraba, memeluk dan melucuti celana korban serta menjilati kemaluan korban", kata Yelsi.

Ditambahkannya, merasa dikerjai oleh tsk, korban kemudian menceritakan perihal yang dialaminya kepada orang tuannya.

Tak terima dengan pelakuan tsk Zaki yang hafal Alqur'an 30 juz ini, korban dengan ditemani orang tuannya, akhirnya melaporkan kejadian ini pada Polisi. Berbekal laporan ini, tanpa kesulitan tsk berhasil diamankan. Dan kasus ini masih kita kembangkan, terang Kanit PPA Yelsi.

Diceritakan Kanit PPA, dari hasil pemeriksaan tsk Zaki mengaku telah mengalami dan merasakan kelainan sex semenjak ia masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Atas kasus ini, tsk Zaki terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun penjara, karena diduga telah melanggar pasal 82 uu no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 290 ke 2e jo 292 kuh pidana, pungkas Yelsi. (Yanto).

0 Response to "GURU NGAJI HAFIZ ALQURAN 30 JUZ DI TAHAN POLISI"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel