-->

LSM-LINGKAR: Kejati Dinilai Lamban Tangani Kasus Korupsi di Jeneponto

Jeneponto, www.jejakkasus.info - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dinilai lamban menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor di kabupaten jeneponto.

Padahal, kasus ini sudah dua kali dilaporkan oleh Lembaga Investigasi Korupsi Turatea (LSM-LINGKAR) ke pihak Kejati Sulawesi Selatan melalui surat. Ironisnya lagi, kasus ini juga telah dilaporkan ke pihak Kejagung di Jakarta, namun sampai sekarang kasus dugaan korupsi yang terjadi ditahun 2012 ini tidak jelas penanganannya. Demikian diungkapkan oleh koordinator investigasi Lembaga investigasi Korupsi Turatea, Abd. Rauf akhir pekan lalu di kantornya saat di temui awak media ini.

Menurut Abd. Rauf, laporan dugaan korupsi pembangunan sumur bor dan perpipaan dari program sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun 2012 lalu yang dikelola dinas PU provinsi sulawesi selatan ini sudah harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun anehnya, sampai sekarang pihak Kejati tidak pernah melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi kegiatan untuk melakukan observasi fisik kegiatan. Bahkan terkesan ada indikasi menpeti-eskan kasus yang sudah kami laporkan, terbukti sudah hampir setahun kami melapor belum juga ada kejelasan penanganannya. “tegasnya”.

Padahal potensi dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek ini sangat besar, sebab dana yang dikucurkan jumlahnya puluhan milyar rupiah(19 Milyar lebih) yang kegiatannya tersebar di beberapa kecamatan di Jeneponto. Belum lagi, kegiatan yang dilaksanakan  tahun 2013, 2014 dan 2015 dari program kegiatan SPAM. Kami juga mensinyalir jika pengelola kegiatan SPAM ini termasuk orang yang kebal hukum terbukti tidak adanya respon dari pihak Kejati SulSel untuk memproses kasus dugaan korupsi ini.
Bukan hanya itu, kasus dugaan korupsi yang dinilai lamban ditangani pihak Kejati adalah proyek Pembangunan Rumah Khusus Nelayan dari dana APBN KEMENPERA senilai 4 milyar lebih, yang nasibnya sama dengan proyek SPAM. Laporan dugaan korupsi inipun sudah berbulan-bulan di Kejati Sul-Sel, namun sama saja tidak jelas penanganannya. Bahkan, kami juga menyampaikan ke pihak Kejagung di Jakarta namun tidak ada bedanya semuanya tidak jelas. Kami hanya meminta pihak Kejati agar responsif dan transparan dalam menyikapi laporan-laporan LSM, jika laporan itu tidak lengkap atau tidak cukup bukti disampaikan kepada kami. Perlihatkan ke kami seperti apa laporan yang dapat ditindaklanjuti pihak Kejati dan Kejagung, agar kami tidak berasumsi miring tentang penegakan hukum di daerah ini. “terangnya”.
Sementara itu, direktur Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia( SOMASI), Irham Said saat ditemui media ini di kantornya mengatakan bahwa kedua kasus dugaan korupsi yang sudah dilaporkan LSM-Lingkar ke pihak Kejati akan menjadi bahan pembahasan dalam pertemuan sejumlah aktivis LSM yang akan dilaksanakan akhir  tahun. Ini juga akan menjadi agenda kabupaten dalam aksi hari anti korupsi 9 desember yang akan datang. Kami ingin ada kejelasan penanganan laporan lsm bukan disepelekan, dan kami tidak terima jika upaya dan usaha mengungkap korupsi di daerah ini tidak diapresiasi pihak penegak hukum. “tegas irham”.
Di tempat lain, salah seorang masyarakat turatea, Nurdin Tahir menyayangkan sikap pihak penegak hukum seperti kejaksaan yang tidak responsif terhadap laporan dugaan korupsi. Ini perseden buruk jika di tubuh pihak pemeriksa ada indikasi tebang pilih kasus. Padahal kasus dugaan korupsi ini terlihat nyata sekali fisiknya di Jeneponto. Dua kegiatan yang dilaporkan lsm itu, memang lebih banyak kerugiannya daripada manfaat ke masyarakat. Hanya terindikasi memperkaya pihak rekanan dan pengelola kegiatan, saya bahkan mengajak pihak lsm pelapor atau koalisi agar turun ke Kejati melakukan aksi protes, masyarakat pasti akan ikut mendukung. “tegas Nurdin”.(Agus).

0 Response to "LSM-LINGKAR: Kejati Dinilai Lamban Tangani Kasus Korupsi di Jeneponto"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel