Pelaku Penggelapan Mobil Rental, ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro
BOJONEGORO, www.jejakkasus.info - Seorang pelaku sewa mobil yang digadaikan tanpa spengatuan pemiliknya, akhirnya berhasil dibekuk tim Satreskrim Polres Bojonegoro, Senin (4/1/2016).
Pelaku berinisial SPY (40) warga Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro kota itu, bermula dari pelaku yang menyewa mobil milik Ainur Rofiq warga Desa Sarirejo, Kecamatan Balen, Bojonegoro. Karena korban bisnisnya rental mobil, maka saat mobilnya dipinjam korban, dia tidak menaruh curiga sama sekali dengan pelaku.
Saat itu, pelaku menyewa mobil Xenia warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) S 1404 AT dengan sewa selama 5 (lima) hari. Untuk biaya sewa per harinya Rp 250 ribu. Pihak pelaku juga langsung membayar saatitu juga, dengan nilai Rp 1.250 ribu.
Pelaku mulai menyewa mobil sejak 23 Nopember 2015 lalu. Setelah sewa berjalan 5 (lima) hari, ternyata mobil itu tidak dikembalikan oleh pelaku hingga tidak diketahui kemana rimbanya. Mengetahui mobilnya tidak kembali, maka korban melacak keberadaan mobil miliknya ke rumah pelaku. Tapi sayangnya, pelaku tidak ada di rumahnya, sehingga korban kemudian melaporkan masalah itu ke Polsek Balen yang kemudian diteruskan ke Polres Bojonegoro.
Mendapat laporan itu, satreskrim Polres bojonegoro kemudian melakukan penyelidikan, hingga Senin (4/1/2016) pelaku berhasil dibekuk Satreskrim Polres Bojonegoro di rumahnya. Dalam penangkapan itu, Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan barang bukti berupa, uang tunai sebanyak 1 juta 250 ribu, 1 buah buku rekening BRI dan ATM milik pelaku, bukti kwitansi sewa kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan milik korban.
Kepada petugas, SPY mengaku menggadaikan mobil Xenia itu dengan harga 20 juta. “Pelaku sengaja sewa mobil untuk digelapkan. Sebenarnya, pelaku berkali-kali tersangkut masalah penggelapan mobil akan tetapi hanya jadi saksi karena tidak cukup bukti untuk menjerat pelaku. Tapi, kali ini pelaku terbukti melakukan tindak penipuan dan penggelapan dengan cara pinjam mobil kemudian digadaikan,” tegas Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP jeni Al Jauza saat Press rilis, Kamis (7/1/2016).
Pelaku mengaku, melakukan kejahatan itu bersama Heri Satoto atau yang akrab disebut Heri Satu, yang saat ini masih jadi DPO (Daftar Pencarian Orang). “Dalam melaksanakan kejahatanya, pelaku SPY dibantu Heri satu yang kini masih DPO. Heri satu itu termasuk residivis kambuhan karena dia merupakan spesialis penggelapan mobil. Heri satu, baru keluar dari LP beberapa bulan yang lalu, kini sudah tersangkut masalah yang sama,” kata Jeni menegaskan.
Tidak hanya itu, pelaku juga terkait dengan penggelapan sepeda motor milik Jupri warga Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro kota. Modusnya, pelaku pinjam sepeda motor kemudian digadaikan hingga tak bisa dilacak keberadaannya.
Dalam 2 (dua) kasus tersebut pelaku SPY (40) dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. **(Yon/Heri).
Pelaku berinisial SPY (40) warga Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro kota itu, bermula dari pelaku yang menyewa mobil milik Ainur Rofiq warga Desa Sarirejo, Kecamatan Balen, Bojonegoro. Karena korban bisnisnya rental mobil, maka saat mobilnya dipinjam korban, dia tidak menaruh curiga sama sekali dengan pelaku.
Saat itu, pelaku menyewa mobil Xenia warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) S 1404 AT dengan sewa selama 5 (lima) hari. Untuk biaya sewa per harinya Rp 250 ribu. Pihak pelaku juga langsung membayar saatitu juga, dengan nilai Rp 1.250 ribu.
Pelaku mulai menyewa mobil sejak 23 Nopember 2015 lalu. Setelah sewa berjalan 5 (lima) hari, ternyata mobil itu tidak dikembalikan oleh pelaku hingga tidak diketahui kemana rimbanya. Mengetahui mobilnya tidak kembali, maka korban melacak keberadaan mobil miliknya ke rumah pelaku. Tapi sayangnya, pelaku tidak ada di rumahnya, sehingga korban kemudian melaporkan masalah itu ke Polsek Balen yang kemudian diteruskan ke Polres Bojonegoro.
Mendapat laporan itu, satreskrim Polres bojonegoro kemudian melakukan penyelidikan, hingga Senin (4/1/2016) pelaku berhasil dibekuk Satreskrim Polres Bojonegoro di rumahnya. Dalam penangkapan itu, Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan barang bukti berupa, uang tunai sebanyak 1 juta 250 ribu, 1 buah buku rekening BRI dan ATM milik pelaku, bukti kwitansi sewa kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan milik korban.
Kepada petugas, SPY mengaku menggadaikan mobil Xenia itu dengan harga 20 juta. “Pelaku sengaja sewa mobil untuk digelapkan. Sebenarnya, pelaku berkali-kali tersangkut masalah penggelapan mobil akan tetapi hanya jadi saksi karena tidak cukup bukti untuk menjerat pelaku. Tapi, kali ini pelaku terbukti melakukan tindak penipuan dan penggelapan dengan cara pinjam mobil kemudian digadaikan,” tegas Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP jeni Al Jauza saat Press rilis, Kamis (7/1/2016).
Pelaku mengaku, melakukan kejahatan itu bersama Heri Satoto atau yang akrab disebut Heri Satu, yang saat ini masih jadi DPO (Daftar Pencarian Orang). “Dalam melaksanakan kejahatanya, pelaku SPY dibantu Heri satu yang kini masih DPO. Heri satu itu termasuk residivis kambuhan karena dia merupakan spesialis penggelapan mobil. Heri satu, baru keluar dari LP beberapa bulan yang lalu, kini sudah tersangkut masalah yang sama,” kata Jeni menegaskan.
Tidak hanya itu, pelaku juga terkait dengan penggelapan sepeda motor milik Jupri warga Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro kota. Modusnya, pelaku pinjam sepeda motor kemudian digadaikan hingga tak bisa dilacak keberadaannya.
Dalam 2 (dua) kasus tersebut pelaku SPY (40) dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. **(Yon/Heri).

0 Response to "Pelaku Penggelapan Mobil Rental, ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro "
Post a Comment